Ngelmu.co – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menarik aturan reklamasi di Perda Tata Ruang. Maka, ia meyakini Pulau Reklamasi yang sudah dihentikan pembangunannya, tidak akan bisa diteruskan dengan semena-mena, meski ada penggantian gubernur ke depannya.
“Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya, Pemerintah diwajibkan melaksanakannya yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah telanjur terjadi, yaitu ada 4 pulau. Kini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta,” tuturnya, Rabu (19/6), seperti dilansir dari Detik.
“Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” lanjut Anies menegaskan.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Dikeroyok PDIP, NasDem, dan Golkar
[/su_box]
Ia menyampaikan, sebuah negara akan bisa maju, jika dapat menghormati proses hukum. Maka, Anies berharap penyelenggara negara tidak merusak tatanan hukum yang sudah ada.
“Negara ini akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan benar, dan negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum,” pungkasnya.