Ngelmu.co – Kasus mega korupsi e-KTP dan BLBI kalah oleh kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. Kader PDIP tersebut telah membuat kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.
Penyidik KPK menetapkan Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi. Kasus korupsi kader PDIP ini terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur.
“Kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani oleh KPK. Seperti KTP-elekronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun),” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (1/2/2019), dikutip dari Tribunnews.
Laode mengatakan bahwa berdasar bukti permulaan, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian IUP. Pemberian IUP tersebut terkait dengan tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012. Adapun ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Supian Hadi dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan Supian Hadi, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian tersebut dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, dan kerusakan lingkungan. Selain itu, kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.