Ngelmu.co – Ulah sekaligus kesaksian Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), bak lawakan.
Saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), misalnya.
Kuat yang sudah duduk, kembali berdiri, menyapa yang hadir di ruang sidang, dan memberikan simbol cinta [saranghaeyo] kepada mereka.
Lalu, ketika memberikan kesaksian, Kuat menepis hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan [lie detector] yang menyebut dirinya berbohong.
Awalnya, Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bertanya, “Jadi, Saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?”
Kuat: Tidak melihat.
Ronny kemudian menyinggung hasil pemeriksaan Kuat dengan lie detector di Bareskrim Polri.
Ronny: Saudara saksi pernah diperiksa [dengan] lie detector?
Kuat: Pernah.
Ronny: Tahu hasilnya?
Kuat: Tahu.
Ronny: Apa hasilnya?
Kuat: Katanya saya berbohong.
Ronny: Saudara saksi, berbohong?
Kuat: Di layar itu [katanya saya berbohong].
Ronny: Jadi, Saudara saksi berbohong ketika Saudara saksi ditanya melihat Ferdy Sambo menembak atau tidak?
Saudara saksi bilang tidak? Hasil [pemeriksaan dengan lie detector]-nya apa?
Kuat: [Saya] berbohong, katanya.
Ronny: Berbohong?
Kuat: Iya.
Ronny: Jadi, yang benar yang mana?
Kuat: Ya, benar sayalah, itu [lie detector] ‘kan robot.
Ronny: Itu robot? Itu ilmiah…
View this post on Instagram
Sebagian yang hadir di ruang sidang pun tertawa, sementara Eliezer, terlihat syok atas jawaban Kuat.
Baca Juga:
- Bukan Putri, Siapa Wanita yang Nangis di Rumah Bangka Sambo?
- Bertemu di Sidang, Ayah Yosua ke Kuat Ma’ruf: Lihat Sini, Biar Saya Lihat Bola Matamu!
- 5 Kesaksian Ricky Rizal Wibowo yang Tak Masuk Akal!
Seperti diketahui, Kuat–bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo–didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.