Ketetapan KPU Untuk Jokowi dan Prabowo Soal Capres 2019

Ngelmu.co – Resmi, KPU menetapkan Joko Widodo dan Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019. Penetapan yang dilakukan oleh KPU seusai menggelar rapat pleno.

Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018) menyatakan bahwa dua calon yang mendaftarkan diri dinyatakan memenuhi syarat.

“Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Arief.

S3lain Jokowi dan Prabowo yang resmi ditetapkan sebagai calon presiden, KH Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno juga ditetapkan KPU sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2019.

Setelah menyatakan penetapannya, KPU akan mengambil nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres. Pengambilan ini akan dilakukan pada keesokan hari, yaitu Jumat, 21 September 2018.

Untuk pengambilan nomor urut, KPU mewajibkan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga hadir di gedung KPU.

Lalu, seusai pengambilan nomor urut, tahapan pilpres memasuki kampanye, yang diawali kampanye damai pada 23 September 2018. Kemudian kampanye akan selesai pada 13 April 2019 dan pencoblosan akan dilakukan pada 17 April 2019.