Ngelmu.co – Permadi Arya (Abu Janda), memang merupakan salah satu nama yang sejak lama kontra dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Misalnya, seperti pada Selasa (14/1/2020) lalu. Ia bergabung dengan massa yang berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Kala itu, Abu Janda menuntut Anies untuk turun dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu menanggulangi banjir.
Dari sekian banyak ‘serangan’ Abu Janda terhadap Anies–yang kebanyakan terucap melalui media sosial–Rabu (6/7/2022) kemarin, ia bergerak lagi.
Mengutip Kumparan, Abu Janda mengunggah sebuah video Anies, yang diduga telah di-edit, sehingga tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Video tersebut adalah ketika Anies, menjadi pembicara di salah satu kegiatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Entah siapa yang mengedit video tersebut, tetapi yang jelas, Abu Janda menyebarluaskannya melalui akun Instagram @permadiaktivis2.
Hasil penelusuran adalah Anies, dalam video itu tengah menghadiri acara di bulan Mei 2020 lalu.
Sebelum diubah, takarir awal unggahan Abu Janda, berbunyi:
“Pak @aniesbaswedan menjelaskan sistem ACT Aksi Cuan Terus (Parodi) akhirnya jadi jelas setelah dijelaskan Pak Anies 😂.”
Berikut pernyataan yang dibuat agar seolah-olah terucap dari mulut Anies, dalam video editan yang diunggah oleh Abu Janda:
[Bahwa ACT, menciptakan suatu sistem di mana… mereka yang kekurangan memberikan kepada mereka yang berpunya. Mereka yang membutuhkan, memberikan kepada mereka yang berlebih. Sistem ini merupakan sebuah pendekatan yang amat menarik, dan ini adalah salah satu contoh inovasi profit, tapi insya Allah, this is always fot benefit]
Tidak butuh waktu lama, unggahan itu pun dipenuhi dengan ribuan komentar. Tidak terkecuali publik figur Tanah Air.
Seperti Marcell Siahaan yang melayangkan emotikon berpikir, Teuku Zacky yang tertawa sembari berkata, “Oooo, gitu katanya… iya iya iya.”
Begitu juga dengan Sandhy Sondoro yang bilang, “Wan Lebih 🤣🤣🤣”, dan juragan motor Ronald A Sinaga yang mengatakan, “Inovasi profit always benefit… ngomong apa sehhh nih presiden gabener +62”.
Baca Juga:
- Abu Janda Trending karena Sebut Pasal Penodaan Agama ‘Cacad’
- Abu Janda Tinggal di Bandung, tapi Minta Anies Mundur
Namun, faktanya, apa sebenarnya yang dikatakan oleh Anies, sangat berbeda dengan penyataan yang terdapat dalam video unggahan Abu Janda.
Anies saat itu tengah menghadiri acara peluncuran program Jakarta Careline yang digelar oleh ACT.
Video kegiatan tersebut juga terunggah di kanal YouTube Aksi Cepat Tanggap pada Sabtu, 2 Mei 2020.
Berikut pernyataan Anies:
[Situasi inilah yang kemudian membutuhkan dukungan, karena itu, saya menyampaikan apresiasi, bahwa ACT, langsung bertindak cepat, langsung bertindak tanggap, menciptakan suatu sistem, di mana mereka yang berpunya, memberikan kepada mereka yang kekurangan. Mereka yang berlebih, memberikan kepada mereka yang membutuhkan. Sistem ini merupakan sebuah pendekatan yang amat menarik, karena bukan lewat negara, tapi lewat antarmasyarakat…]
Sambutan terus berlanjut, sampai akhirnya, Anies meminta ACT untuk melanjutkan program inovasi yang meski di bidang sosial (notprofit), dampaknya tetap bermanfaat bagi masyarakat.
[Dan teruslah melakukan inovasi. Inovasi bukan hanya di kegiatan commercial for profit, inovasi juga dilakukan di kegiatan sosial not for profit. Dan ini adalah salah satu contoh inovasi, gerakan sosial, not for profit, tapi insya Allah, this is always for benefit of the people, selalu memberikan manfaat kepada masyarakat…]
Yayasan ACT memang menjadi sorotan, setelah munculnya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak mereka.
Kementerian Sosial (Kemensos), bahkan langsung mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT tahun 2022, setelah kasus mencuat.
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 [tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap] di Jakarta Selatan.
Adapun yang menandatangani pencabutan tersebut adalah Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial…”
“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.”
Demikian kata Muhadjir Effendi, dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.