Ngelmu.co – Meski bukan yang pertama, kabar seperti ini tetap memicu diri mengucap ‘buset’!
Bagaimana tidak, sosok yang semestinya memberantas peredaran narkoba, justru menjadi tangan sambung bagi pengedar.
Siapa?
Bekas Kapolda Sumatra Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra, salah satunya.
Alex Bonpis
Alex Bonpis adalah seorang bandar sabu-sabu yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO); Kapolda Metro Jaya.
Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap yang bersangkutan pada Senin (16/1/2023) malam.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, menyampaikan hal ini usai menggeledah rumah Alex di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).
“Hari ini saya benarkan, kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara, turun ke lokasi.”
“Dalam rangka melanjutkan penggeledahan, di mana salah satu DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam,” tutur Doni.
Polisi meringkus Alex di luar wilayah Jakarta. Namun, Doni tidak menyebutkan lokasi detailnya.
Pihak kepolisian juga masih memeriksa Alex.
‘Pintu’ Sabu-Sabu
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang juga bicara.
Ia menjelaskan, bahwa Alex adalah seorang yang berprofesi sebagai pelaut.
Adapun salah satu perkara Alex yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.
Dugaannya, Alex membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu–untuk kemudian diedarkan–dari perwira tinggi Polri tersebut.
“Dalam kasus kami ini, ia salah satu penerima barang dari yang penjualnya Pak Teddy Minahasa,” ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).
“Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini,” sambungnya.
Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui percakapan terkait transaksi Alex dengan Teddy, berlangsung secara lisan.
Pembayaran juga secara tunai, sehingga tidak ada bukti transaksi.
Jual Barang Bukti
Keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba, sebelumnya terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Bekas Kapolda Sumbar itu memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kilogram barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi.
Dugaan berlanjut, bahwa Teddy, kemudian mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga warga sipil.
Setelahnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan, dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus berlangsung, sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini. Termasuk Teddy Minahasa.
Para tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Kini, para tersangka–beserta alat bukti–telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta; untuk selanjutnya menjalani sidang di pengadilan.