Ngelmu.co – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka peringatan hari Guru tahun 2019 ini menyatakan, “Biasanya tradisi Hari Guru dipenuhi oleh kata-kata inspiratif dan retorik. Mohon maaf, tetapi hari ini pidato saya akan sedikit berbeda. Saya ingin bicara apa adanya dengan hati yang tulus, kepada semua guru di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke…”
Demikian penggalan pidato Nadiem yang disampaikan dalam peringatan Hari Guru Senin, 25 November 2019. Untuk para guru, pidato Nadiem yang singkat dan berisi itu lalu menjadi perbincangan hangat, disambut dengan berbagai apresiasi namun juga sekaligus ada kritik.
Nadiem sementara ini diiapresiasi karena kesadarannya soal beban guru atas ugas administratif, kewajiban mengejar angka-angka penilaian yang tak sepenuhnya bisa mengukur potensi siswa, juga kurikulum yang terlalu padat hingga guru akhirnya sulit berinovasi dalam proses mengajar. Namun di sisi lain, pernyataan Nadiem itu dianggap retorika belaka, apalagi jika tidak dilanjutkan dengan aksi nyata.
Pernyataan sejenis juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Perayaan Hari Guru 2 Desember 2017, dua tahun lalu. Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat dihubungi pada Minggu (24/11/2019) seperti dilansir oleh titrto.id.
“Jadi kalau mau ngomong apapun, pak presiden saja sudah ngomong berkali-kali. Yang kita tunggu bersama setelah ini adalah Pak Nadiem turun membedah, baru itu punya makna. Selama itu tidak turun membedah, itu tidak akan ada maknanya,” ujar Unifah.
Sementara itu, pada kesemoatan lain, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim membeberan, bahwa beban guru pada urusan adminsitratif masih terlihat dari kewajiban untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pelajaran (RPP).
Satriwan brrpendapat, seharusnya guru harus merinci bagan pembelajaran tatap muka untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar seperti diamantkan Peraturan Mendikbud nomor 65 tahun 2013.
Adapun Dalam Bab 3 Lampiran beleid tersebut, diterangkan bahwa ada 13 komponen yang harus dimuat dalam RPP, mulai dari identitas sekolah, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran dan metode pembelajaran hingga langkah-langkah pembelajaran.”
“Itu Kan sudah diakui oleh Kemdikbud dan mereka sendiri yang membuat aturan membelenggu itu. Maka jangan beretorika tapi mewujudlah langsung dslam bentuk regulasi kongkrit, karena Anda yang punya power,” pungkas Satriwan kala dihubungi pada Minggu (24/11/2019) seperti dilaporkan oleh tirto.id.