Berita  

Kilas Balik Kasus Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP sebagai Ketua KPU

Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Ngelmu.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan pada Rabu (3/7/2024) ini berkaitan dengan kasus tindakan asusila.

Kasus Hasyim ini berawal dari laporan seorang wanita berinisial CAT yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Pada Kamis (18/4/2024), CAT melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

CAT menyebut Hasyim, telah melakukan perbuatan asusila terhadapnya.

Saat itu, pelaporan CAT, diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), dan LBH APIK.

Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim adalah mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami, anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU, padahal Ketua KPU [Hasyim Asy’ari] telah terikat dalam pernikahan yang sah.”

Demikian pernyataan Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Perbuatan asusila itu, lanjutnya, diduga dilakukan di sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.

Aristo menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim, melakukan kunjungan dinas ke Eropa, maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Pada sidang lanjutan DKPP, Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh CAT terhadapnya.

“Apa yang dituduhkan, atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua.”

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim, usai persidangan, Rabu (22/5/2024).

Baca juga:

Namun, Hasyim, enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan.

Ia kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini.

Hasyim meyakini, pemberitaan investigatif berasal dari pihak pengadu, sekaligus menyatakan keberatannya, karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu, semuanya saya bantah di dalam persidangan.”

Namun, bantahan Hasyim itu berbeda dengan keputusan DKPP.

Pada sidang DKPP, Rabu (3/7/2024), pihaknya menyatakan bahwa Hasyim, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya–sebagai anggota majelis:

  1. Muhammad Tio Aliansyah,
  2. Ratna Dewi Pettalolo,
  3. J Kristiadi, dan
  4. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

CAT sebagai pengadu juga turut hadir dalam sidang itu, bersama lima kuasa hukumnya dari LKBH FHUI; dipimpin Aristo Pangaribuan.

Adapun Hasyim, hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom.

Pernyataan Hasyim

Atas putusan tersebut, Hasyim berterima kasih kepada DKPP, dan meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf.”

Dalam putusan itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU.

Pihak Istana, telah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut dalam tujuh hari setelah putusan.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.