Berita  

Kini Berubah, Proyek Kereta Cepat Boleh Pakai Dana APBN, Apa Kata Warganet?

Kini Berubah, Proyek Kereta Cepat Boleh Pakai Dana APBN, Apa Kata Warganet?

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meralat peraturan mengenai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Semula, di dalam peraturan lama, pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Opsi lainnya, yakni dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lemabaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Berubah

Namun, semuanya berubah. Kini Presiden Joko Widodo justru mengizinkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber pendanaan proyek kereta cepat tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, adapun bunyi Pasal 4 terbaru yakni sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Kebijakan yang dinilai tak konsisten itu, menuai pro dan kontra. Bahkan, salah seorang pengguna Twitter akun @Mdy_Asmara1701 mengunggah tangkapan layar tentang kebijakan tersebut.

Dalam unggahan itu, ia juga menanyakan bagaimana tanggapan para buzzeRp mengenai kebijakan itu.

Di mana semula Presiden Joko Widodo tak ingin proyek kereta cepat menggunakan dana APBN, tapi yang terjadi justru sebaliknya, yakni mengizinkan proyek tersebut menggunakan dana APBN.

Baca Juga: Survei Indikator: Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Jokowi Menurun Sejak 2019

Lantas, bagaimanakah tanggapan warganet mengenai hal ini? Berikut komentarnya:

@gonopane1: “Celar…. Setiap ucapan harus dimaknai kebalikannya.. Tadinya sisa 1 yang masih konsisten, setelah smk, utang, buyback, lap kerja dll sampai inport tersisa 1, itupun nggak sanggup pertahankan”

@Firman_Syah_Kun: “Densi dkk buzzerpnya beserta katak pembinannya tutup mata”

@Parnadi0376: “Apa yang disampaikan di awal, harus diartikan kebalikannya. Semua serba terbalik…”

@Diks_btn: “Bagi buzzer ketidakkonsistenan kebijakan yang diambil akan selalu ada pembenar bahkan sesering kapanpun diulangi”