Ngelmu.co – Sebelumnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 28 Oktober 2018 lalu, tidak layak terbang. Namun, KNKT mengklarifikasi pernyataan tersebut.
KNKT menyatakan bahwa Lion Air PK-LQP sudah dinyatakan laik terbang. Pernyataan KNKT tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut Lion Air PK-LQP tidak layak terbang, baik dari Denpasar-Jakarta, maupun Jakarta-Pangkalpinang.
“Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610,” kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Kapten Nurcahyo Utomo dalam keterangan tertulis yang yang dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (29/11).
Nurcahyo mengatakan bahwa jika berdasarkan peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releasman). Jadi, setelah pesawat mendarat, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian. Jika hasil pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh releasman dan pesawat dinyatakan laik terbang.
Baca juga: KNKT: Lion Air JT610 Sudah Bermasalah dan Tidak Layak Terbang
Adapun salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat berada di tangan Captain atau pilot incommand.
Berdasar pada peraturan tersebut, dalam konteks pesawat Lion Air PK-LQP, KNKT menyebutkan bahwa kondisinya laik terbang, baik dalam penerbangan JT610 yang berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang, maupun pada penerbangan JT043 dari Denpasar tujuan Jakarta.
Diketahui sebelumnya bahwa KNKT mengeluarkan dua rekomendasi dalam investigasi awal. Adapun rekomendasi pertama, meminta Lion Air menjamin implementasi dari Operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan atau tidak. Hal ini terkait dengan kasus penerbangan pesawat itu pada rute Denpasar-Jakarta yang sudah mengalami gangguan.
Selanjutnya, rekomendasi kedua, kata Nurcahyo, Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi secara tepat. Sebab, pihak KNKT menemukan ketidaksesuaian jumlah awak penerbangan. Pada dokumen weight and balance sheet, terdata ada dua pilot, lima pramugari, dan 181 penumpang, padahal fakta di lapangan ada enam pramugari.