Ngelmu.co – Ustadz Prawoto, Komandan Brigade Persis, tewas setealh sempat dirawat di rumah sakit. Ustadz Prawoto tewas setelah dianiaya oleh Asep Maptuh. Ustadz Prawoto dianiaya dihantam linggis hingga mengalami luka di kepalanya.
Peristiwa penganiayaan tragis yang menewaskan Ustadz Prawoto ini terjadi pada Kamis (1/2) pukul 07.00 WIB, di dekat rumah Ustadz Prawoto, Blok Sawah, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung.
Dikutip dari Jabar Zone, sekitar pukul 04.00 WIB, Ustadz Prawoto terbangun, ingin menjalankan sholat shubuh. Tidak lama berselang, Ustadz Prawoto melihat ada orang yang sedang merusak rumahnya . Ketika ditanya, orang tak dikenal itu langsung menyerang dengan linggis.
Sadar dirinya dalam bahaya, Ustadz Prawoto lari menghindar, tapi pelaku mengejar hingga melakukan penganiayaan terhadap Ustadz Prawoto. Akibatnya Ustadz Prawoto mengalami luka parah dibagian kepala dan wajah. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga dan warga. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Polisi kemudian mengamankan Asep. Setelah diperiksa, pelaku diserahkan ke RSJ Cisarua. Selanjutnya pihak kepolisian menyampaikan bahwa Asep, si pelaku penganiayaan Ustadz Prawoto mengalami gangguan kejiwaan.
Tapi tewasnya Prawoto dan pernyataan bahwa si pelaku mengalami gangguan jiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan. Di media sosial, tak sedikit yang meragukan sosok Asep pembunuh Prawoto mengalami gangguan kejiwaan tersebut.
Menanggapi adanya kecurigaan ini dari publik, Polda Jabar memberikan klarifikasinya. Polda Jabar menyatakan bahwa penyebutan pelaku mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan merupakan keterangan ahli, bukan semata dari kepolisian. Polda Jabar menyatakan bahwa yang mengatakan pelaku mengalami gangguan kejiwaan adalah dokter ahli dari RS Jiwa Cisarua.
“Bukan penyidik yang menentukan tersangka sakit jiwa atau tidak, tapi ahli. Nah yang meragukan ahli dari RS Jiwa Cisarua, silakan mengirimkan ahli jiwa lain yang dianggap lebih kredibel,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Umar mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Hasil observasi dari dokter yang akan digunakan dalam pemberkasan. Dan yang menentukan hukuman apa yang akan diterima oleh pelaku adalah putusan hakim nantinya.
“Nanti hakim yang akan menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku tersebut,” jelas Umar.