Ngelmu.co – Baru-baru ini beredar video yang memeperlihatkan Mantan Pangkostrad, Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi, membagi-bagikan uang di sebuah gereja. Video tersebut membuat ramai media sosial.
Hal tersebut dikarenakan Edy adalah bakal calon gubernur di Pilgub Sumatera Utara yang diusung oleh sejumlah partai koalisi.
Dalam video tersebut terlihat Edy membagikan uang lembaran 50 ribu rupiah kepada para warga yang hadir di sana. Namun tidak dijelaskan dalam unggahan video itu kapan dan dalam rangka apa Edy membagikan uang tersebut. Hingga Jumat (5/1) pukul 12.45 WIB, video ini sudah dilihat oleh 44 ribu pengguna Twitter dan dibagikan 1.600 kali.
Ketika dikonirmasi terkait video ini kepada Ketua Tim Deklarasi Edy-Ijeck, Ikwan Ritonga, Ikwan mengatakan video itu adalah saat Edy diundang ke acara perayaan Natal di sebuah gereja di Jalan Simalingkar, Medan, Sumatera Utara. Kejadian yang terlihat dalam video terjadi sudah 2 minggu yang lalu, saat perayaan natal.
“Itu acara Natalan, sekitar dua minggu lalu. Di salah satu perayaan natal, kita diundang dan kita hadir, dan masyarakat juga begitu antusias dengan Pak Edy,” ucap Ikwan saat ditemui kumparan di rumah Rumah Juang, Jl. SM. Raja, Medan, Jumat (5/1/2017).
Menurut Ikwan kehadiran Edy di gereja saat itu disambut hangat oleh jemaat gereja. Ikwan mengungkapkan kehadiran Edi dalam rangka memenuhi undangan perayaan Natal itu sebagai wujud dari toleransi antar agama.
“Diundang oleh masyarakat, beberapa tokoh-tokoh etnis kristiani kan, ya itu kan sah sah aja. Yang mau mengundang kita kalau kita jiwa betul-betul memimpin, tidak membedakan satu agama, ya harus kita datangi kan,” jelas Ikwan.
Terkait dengan pembagian uang, Ikwan mengatakan pembagian uang tersebut bukan dalam rangka kampanye Pilkada, tetapi hanya bagi-bagi rezeki di hari Natal.
“Ya konsepnya kan itu kan bukan calon, bukan apa ya kan. Artinya kalau kasih uang kehendak, apalagi dalam perayaan natal, ya sah sah aja. Kita pun kalau hari raya bagi-bagi uang ke anak-anak kan,” ucap Ikhwan.
Lagi pula, masa kampanye Pilkada serentak akan dimulai pada 15 Februari 2018. Masa tenang dimulai pada 24 Juni 2018 dan pemungutan suara akan berlangsung pada 27 Juni 2018.