Berita  

KontraS: Terbitnya Perppu Ciptaker adalah Bentuk Pembajakan Demokrasi!

KontraS Perppu Ciptaker

Ngelmu.co – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengecam keras langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, pada Jumat (30/12/2022), Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Walaupun draf resmi Perppu ini belum dapat diakses oleh publik, produk hukum ini membatalkan putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker, inkonstitusional bersyarat.”

“Langkah ini jelas sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan, serta dibarengi dengan mekanisme check and balances.”

KontraS juga memandang penerbitan Perppu Ciptaker sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.

Sebagai informasi, MK memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, sejak putusan diucapkan.

Namun, bukan perbaikan yang dilakukan, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu penggugur putusan MK tersebut.

“Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah, tidak menyetujui perintah MK, agar membuat suatu regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation.”

“Terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.”

“Lebih jauh, produk hukum yang diterbitkan presiden ini menihilkan peran MK sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, dan perannya sebagai guardian of constitution.”

Baca Juga:

Penerbitan Perppu Ciptaker juga tidak bersesuaian dengan ucapan pemerintah pada Februari 2022 lalu.

Melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pemerintah mengeklaim akan mematuhi putusan MK.

Namun, langkah yang diambil kemudian justru menerbitkan Perppu penggugur putusan MK; terkait UU Ciptaker.

“Selain inkonsisten, praktik negara hukum yang baik pun kembali tercoreng lewat gejala otoritarian semacam ini.”

“Bukan hanya meneruskan pola pembuatan regulasi yang tidak partisipatif, pemerintah makin menunjukkan kesewenang-wenangannya lewat berbagai bentuk pemaksaan kehendak agenda pemerintah, walaupun hal tersebut menerabas ketentuan perundang-undangan.”

Dalam aspek substansial, KontraS juga menilai bahwa syarat diterbitkannya Perppu adalah harus berdasar hal ihwal kegentingan yang memaksa.

“Itu sama sekali tidak terpenuhi. Saat ini, tidak ada gejolak atau desakan dari publik agar presiden mengeluarkan Perppu terkait dengan UU Cipta Kerja.”

“Bahkan sebaliknya, saat tahap pembahasan hingga pengesahan UU tersebut, penolakan justru sangat masif di berbagai daerah di Indonesia.”

Baca Juga:

KontraS juga menyatakan, bahwa sejak awal, proses pembuatan Omnibus Law, sudah carut-marut dan serampangan.

“Sebab, tidak melibatkan publik secara maksimal, dan memiliki banyak muatan yang problematis.”

“Saat masyarakat meminta agar presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU ini, presiden justru mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju agar menguji di MK.”

“Sayangnya, saat MK telah memutuskan bahwa UU ini inkonstitusional, pemerintah justru membangkangi putusan tersebut.”

Lebih lanjut, KontraS juga menilai alasan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait ancaman global dan stagflasi, sangat tidak relevan.

“Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata, demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi.”

“Langkah penerbitan Perppu ini juga kembali menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi kian ambruk, ditandai dengan sentralisasi kekuasaan presiden.”

“Hal ini sekaligus menandai, Indonesia kian dekat pada negara otoritarian, sebagaimana yang terjadi pada orde baru.”

Maka KontraS pun mendesak agar presiden membatalkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker, sekaligus tunduk pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

KontraS juga mendesak agar DPR RI tidak menyetujui langkah Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker.