Berita  

Korban Asusila Hasyim Asy’ari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi…

Korban Asusila Hasyim Asy'ari

Ngelmu.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengungkapkan bahwa korban asusila, CAT, pernah meminta pertanggungjawaban Hasyim Asy’ari.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

“Pengadu [CAT], selalu menagih kepastian janji teradu [Hasyim] untuk menikahi pengadu pasca-kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023.”

Namun, Hasyim, mengaku tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil, korban meminta Hasyim, membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda, sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Terdapat juga poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan ‘menelpon atau berkabar kepada pengadu, minimal satu kali dalam sehari, selama seumur hidup’.

“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP, menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu, layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.”

Baca juga:

Sebelumnya, DKPP, menjatuhkan sanksi pemecatan tetap terhadap Hasyim, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan, karena Hasyim, dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim, merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP, paling lambat tujuh hari; sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, Hasyim, mengaku bersyukur, karena disanksi pemecatan oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut, teman-teman sudah mengikuti semua.”

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah,” kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) sore.

Ia kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP, karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.