Berita  

Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rugikan Negara Rp8,032 T, MAKI: Proyek Ugal-ugalan!

Korupsi BTS BAKTI Kominfo
BTS 4G yang dibangun oleh BAKTI Kominfo di Daerah 3T di Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Foto: Liputan6/Agustin Setyo W

Ngelmu.co – MAKI [Masyarakat Antikorupsi Indonesia] memandang kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS BAKTI [Base Transceiver Station Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi] Kominfo, sebagai proyek ugal-ugalan.

“Ini kalau dicek di lapangan, pasti lebih detail lagi, kalau dicek satu per satu, pasti banyak kekurangannya.”

“Bisa saja yang dianggap selesai pun masih ada banyak kekurangan, misalnya kurang baut, kurang kabel.”

“Ini proyek yang menurut saya ugal-ugalan,” tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (15/5/2023).

“Sehingga ugal-ugalan dari perencanaan, pelaksanaan, juga pertanggungjawaban,” sambungnya.

“Terbukti apa? Kerja belum 100 persen, tapi dibayar 100 persen. Jadi, istilahnya ini proyek ugal-ugalan,” imbuhnya lagi.

“Dan ada dugaan lain yang kita tunggu. Ada dugaan bahwa, ada yang minta setoran, ya, kita tunggu nanti proses ini,” kata Boyamin.

Selain menyampaikan apresiasi, ia juga berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Saya berharap, ada tersangka yang ke kanan, ke kiri, dan ke atas, gitu, nantinya,” ujar Boyamin.

“Saya tetap memantau, kalau nanti tidak ada lagi ke atas, pasti saya akan gugat praperadilan ke depannya.”

“Tapi kita pantau dulu yang ada, sehingga kita tahu materi keseluruhan di sidang,” jelas Boyamin.

Lebih lanjut, ia menduga jika tersangka, sengaja memonopoli proyek dengan membuat harga proyek lebih mahal dari seharusnya.

“Kalau dari sisi kerugian, sudah paham lah saya, karena ini, dugaannya ini monopoli,” kata Boyamin.

“Bahkan, sampai yang waktu itu membentuk harga perkiraan sendiri, itu tidak cek pasar alias ngarang, jadi mahal,” tutupnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan jika penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G [pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp8.032.084.133.795], rampung.

Selanjutnya, lima tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

“Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini. AAL, GMS, YS, MA, dan IH.”

“Saat ini penyidikan telah selesai, dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan.”

“Dan selanjutnya, segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelas ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Setelah berkas dilimpahkan, JPU akan menyusun dakwaan, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor; agar para tersangka segera disidang.

Jampidsus Kejagung mengatakan, pihaknya akan memaparkan peran para tersangka saat sidang nanti.

“Tadi sudah disampaikan, kerugian cukup besar, Rp8 triliun lebih, dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya.”

“Di sana akan terbuka, masing-masing peran para terdakwa, dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” pungkas Kejagung.