Ngelmu.co – PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) diminta untuk mengedepankan independensi, netralitas dan keberimbangan dalam program siaran dan pemberitaan. Sebab, Metro TV dinilai jauh dari prinsip independensi dan netralitas.
Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin, menyampaikan hal itu dalam rapat evaluasi tahunan yang dilakukan KPI kepada Metro TV, di kantor KPI Pusat, Kamis (17/1).
Rahmat dalam evaluasi tahunan tersebut menyatakan bahwa Metro TV jauh dari prinsip independensi dan netralitas. Oleh karena itu, Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi agar Metro TV menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
Dalam evaluasi tersebut, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selain itu, KPI berdasarkan komitmen televisi yang dibuat menjelang perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu.
“Turunan dari parameter tersebut adalah penilai atas penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan persentase waktu siaran iklan layanan masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ),” jelas KPI dikutip dari kpi.go.id, Senin (21/1).
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, memaparkan sanksi yang diterima Metro TV sepanjang 2018, serta peringatan dari KPI. Mayong memaparkan temuan KPI tentang arah pemberitaan Metro TV yang tidak seimbang dan kurang memberi ruang pada kelompok oposisi.
Tak berbeda halnya dengan yang disampaikan Mayong, terkait ketidakberimbangan disampaikan pula oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah. Nuning mengatakan bahwa menjelang pemilu, ada banyak pengaduan dari masyarakat bahwa tone Metro TV sedikit miring. Maka, Nuning menegaskan Metro TV harus memberikan kesempatan yang sama dalam pemberitaan dan program lainnya untuk semua kontestan politik.