Ngelmu.co – Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus program bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020. Menteri dari PDIP ini diduga menerima Rp17 miliar dari bancakan bantuan sosial tersebut.
Ancaman Hukuman Mati
Sebelumnya, sejak awal mewabahnya virus Corona di Indonesia, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19.
Bahkan, ia tak segan-segan mengancam untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksesuki hukuman mati,” terang Firli pada (29/7/2020) lalu.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku koruptor pun telah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal tersebut pun menjelaskan bahwa hukuman mati tersebut akan dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Firli juga mengaku telah membentk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi.
Dari ke-15 satgas tersebut, lima di antaranya ditempatkan di kementerian atau lemaga yang bertanggung jawab dalam menangani pandemi ini, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.
“Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” tutur Firli.
Selain Mensos Jualiari, diketahui ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Korupsi adalah Musuh Utama yang Harus Kita Perangi
Pada kasus ini, Juliari menerima uang senilai total Rp17 miliar. Uang tersebut ia dapatkan dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (Bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.
Sebelumnya, Juliari sempat menjadi buron hingga akhirnya KPK berhasil melakukan OTT. Juliari tiba di Gedung KPK pada Ahad (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.
Lantas, akankah KPK menerapkan hukuman mati untuk Mensosn Juliari Peter Batubara?