Ngelmu.co – Hidup mengajarkan tiap-tiap kepala untuk menyadari betul, bahwa dalam perjalanan akan ada banyak hal yang berubah.
Tak terkecuali cara pandang masyarakat terhadap salah satu lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yang dahulu memanen puji, kini justru harus kenyang menerima caci.
Salah satu yang memicu perubahan penilaian khayalak adalah aturan kelompoknya yang juga tak lagi sama.
Pada 30 Juli lalu, lima orang pimpinan KPK, meneken Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan KPK.
Beleid memang menyisipkan Pasal 2A dan Pasal 2B, tetapi lampiran 1, 2, dan 3 pada aturan sebelumnya, berubah.
Ketentuan Pasal 2A ayat 1, menyatakan, “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, ditanggung oleh panitia.”
Di mana kemudian ayat 2, menjelaskan, “Jika panitia tidak menanggung biaya tersebut, maka biaya itu dibebankan ke anggaran KPK.”
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, memaparkan perubahan ini.
Menurutnya, revisi aturan merupakan konsekuensi dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dengan status PNS, maka pengharmonisan aturan soal perjalanan dinas juga harus.
Sebagaimana yang berlaku umum bagi ASN.
Ketentuan Pasal 2A, kata Ali, tidak berlaku untuk kegiatan penindakan pun jika penyelenggaranya adalah pihak swasta.
Pasal 2A, lanjutnya, dibuat untuk mengakomodir pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar lingkup ASN dengan kementerian pun lembaga.
Agar tidak akan ada pengeluaran ganda antara pihak yang menyelenggarakan acara, juga KPK. Begitu kata Ali.
Sayangnya, penjelasan itu tetap tak mengembalikan puji khalayak yang sudah telanjur berubah menjadi caci.
Halaman selanjutnya >>>