Ngelmu.co – Menteri serta pejabat setingkat dalam Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma’ruf Amin, telah resmi dilantik, Rabu (23/10) pagi. Komisi Pemberatasan Korupsi pun mengingatkan, agar para menteri Jokowi-Ma’ruf, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pesan KPK ke Para Menteri Jokowi-Ma’ruf
“Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau, para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir Detik, Kamis (24/10).
“Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN, merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,” sambungnya.
Febri menyebut, penyerahan LHKPN saat ini sudah lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online, melalui sistem e-LHKPN.
Di mana setiap kementerian, telah memiliki unit pengelola yang mengurusi LHKPN.
“Diharapkan unit tersebut dapat membantu, dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” kata Febri.
Diberi Waktu Maksimal 3 Bulan
Terkait pelaporan harta kekayaan bagi para menteri di Kabinet Indonesia Maju, terdapat sejumlah ketentuan. Sedangkan para menteri petahana yang telah menyerahkan LHKPN di 2019, tak perlu lagi menyetorkan LHKPN.
“Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020, atau pelaporan periodik LHKPN, untuk perkembangan kekayaan tahun 2019,” jelas Febri.
Berbeda dengan para menteri baru, yang sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, akan diberikan waktu maksimal, yakni tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Tak lupa untuk para mantan menteri Kabinet Kerja yang tak lagi menjabat, juga diminta melaporkan harta kekayaannya, maksimal tiga bulan.
“Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara, sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat,” ujar Febri.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Berikut Susunan Anggota Kabinet Indonesia Maju
[/su_box]
Mengenai LHKPN, aturannya ada di dalam sejumlah undang-undang, mulai dari UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU 19/2019 tentang KPK.
Imbauan KPK untuk Para Menteri Jokowi-Ma’ruf
Selain mengingatkan para menteri untuk segera menyetorkan LHKPN, KPK juga mengimbau kepada para menteri, agar menjauhi suap serta gratifikasi.
“Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara, agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum,” kata Febri.
Batasan seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau nama-nama lain. KPK menyarankan, agar segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, untuk ditolak sejak awal.
“Akan tetapi, jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” pungkasnya.