Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Mario Dandy Satrio; putra dari bekas pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu mengenakan kemeja putih, baju tahanan, dan celana panjang.
Ia terlihat berada di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023), sekitar pukul 10.35 WIB.
Dua orang penyidik berjalan di sampingnya, saat menuju ruangan pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Dandy yang berambut cepak, menutupi wajahnya dengan mengenakan masker.
Tidak seperti tahanan pada umumnya, Dandy terlihat menggunakan pantofel.
Kedua tangannya diborgol kabel ties yang terlihat longgar.
KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan Dandy terkait kasus sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satrio,” kata Ali, Senin (22/5/2023).
Terdapat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Awalnya, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK menyebut Rafael, diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar.
Lalu, KPK melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus TPPU.
Baca juga: