Berita  

KPK Sita Harta Benda Rafael Alun Trisambodo

KPK Sita Rafael Alun
Dua mobil sitaan KPK yang dititipkan di Mapolresta Solo, Selasa (30/5/2023). Foto: detikJateng/Agil Trisetiawan Putra

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menyita harta benda milik bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dua mobil, jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jawa Tengah. Di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede, Triumph 1.200 cc.”

Demikian pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

“Di Jakarta, KPK juga telah melakukan penyitaan rumah, di Simprug. Rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat,” jelasnya.

Menurut Ali, KPK masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi; dalam rangka memulihkan aset.

Baca juga:

KPK memproses hukum Rafael, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi; terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Pada 2011 lalu–saat menjabat Kepala bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I–Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak; atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Dugaan sejauh ini, Rafael menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut, beberapa wajib pajak menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara, melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.