Dugaan ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan dugaannya, terkait belum berhasilnya KPK menangkap buron–yang juga eks caleg PDIP–Harun Masiku.
Sebab, HM telah menjadi buron sejak awal tahun 2020, tetapi sampai hari ini, keberadaannya masih misteri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengatakan, pihaknya mencurigai sejumlah pejabat tinggi di KPK, mencoba melindungi HM.
“ICW pun mencurigai sejumlah pejabat tinggi KPK, berupaya melindungi Harun Masiku, agar tidak diproses hukum.”
“Bahkan tidak menutup kemungkinan, oknum pejabat tinggi KPK tersebut takut meringkus Harun Masiku.”
“Karena berkaitan langsung dengan elite partai politik tertentu,” tutur Kurnia, Selasa (7/9).
“Sederhananya, jika Harun Masiku tertangkap, maka elite partai politik tersebut pasti akan ikut terseret juga,” imbuhnya.
Baca Juga:
Jelas Buron, tapi Kenapa Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol?
Kecurigaan ICW, muncul sejak awal, terlebih ketika ada dugaan pegawai KPK, mendapat intimidasi dari sejumlah oknum di PTIK.
Hal itu berlangsung saat proses OTT HM, tetapi para komisioner KPK, dinilai tidak melindungi pegawainya.
Ada juga upaya pemberhentian paksa terhadap penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
Belum lagi kegagalan penyegelan kantor DPP PDIP, beberapa waktu lalu.
TWK yang kemudian menyingkirkan sejumlah pegawai yang sedang bertugas mencari HM, makin menguatkan kecurigaan ICW.
Maka itu pihaknya meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan.
“ICW merekomendasikan, agar Dewan Pengawas KPK, segera turun tangan,” kata Kurnia.
“Untuk menyelesaikan polemik pencarian Harun Masiku, dengan memanggil serta mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan dan seluruh Komisioner KPK.”
Bukan tanpa sebab, Kurnia menilai, HM sudah terlalu lama menjadi buron, dan pencarian KPK, tak kunjung memberi hasil.
ICW juga menyebut alasan Karyoto, bahwa KPK kesulitan melacak dan menangkap HM [yang menurutnya berada di LN] karena terkendala pandemi Covid-19, mengada-ngada.
“Sebab, jika untuk kebutuhan khusus, terlebih penegakan hukum, tentu KPK memiliki jaringan dengan penegak hukum di negara lain.”
“Untuk bisa mendeteksi dan memastikan keberadaan Harun Masiku,” tegas Kurnia.
Sekilas tentang Kasus Harun Masiku
Sekilas tentang kasus Harun Masiku. Pada Januari 2020, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebesar SGD 57.350, atau setara Rp600 juta.
Tujuan suap adalah agar Wahyu, mengupayakan HM mendapat kursi anggota DPR F-PDIP.
Lebih jelasnya, menggantikan Riezky Aprilia, melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Jangankan untuk menjalani sidang, dalam kasus ini, HM adalah satu-satunya tersangka yang belum tertangkap.
Padahal, tersangka lain, yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina, sudah disidang.
Perkaranya juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).