Berita  

KPK Terima Laporan Dugaan KKN Gibran dan Kaesang

Dugaan KKN Gibran Kaesang

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis ’98, Ubedilah Badrun.

Ia melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi); Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Senin (10/1/2022).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ubedilah bilang, laporan juga terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden, dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Pada 2015, menurutnya, ada perusahaan besar (PT SM), yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menuntut PT SM sebesar Rp7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.”

Demikian tutur Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022), mengutip Kompas.

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia menilai, dugaan KKN sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Pasalnya, terdapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar, dalam waktu yang dekat,” ujar Ubedilah.

“Dan setelah itu, kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan, yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” bebernya.

“Dan itu, bagi kami, tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden?”

Ubedilah, dalam laporannya juga membawa berbagai bukti data perusahaan dan pemberitaan, terkait adanya pemberian penyertaan modal dari ventura ke perusahaan Gibran dan Kaesang.

Tanggapan KPK

Terpisah, KPK membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Ubedilah, dan mengaku akan menindaklanjutinya.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar, hari ini [Senin, 10 Januari 2022] telah diterima bagian Persuratan KPK.”

Demikian ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang kemudian bilang, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Begitu juga penelaahan terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tadi.

Verifikasi tersebut, sambung Ali, untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan itu layak ditindaklanjuti dengan proses telaah, atau kemudian diarsipkan.

“Proses verifikasi dan telaah, penting. Sebagai pintu awal, apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, atau tidak,” tutup Ali.