Ngelmu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Sabtu, 4 Agustus 2018, resmi membuka masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019 mendatang. Pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung selama 7 hari, yaitu tepatnya 4-10 Agustus 2018.
Selanjutnya, setelah fase pendaftaran capres-cawapres yang diikuti masa verifikasi selesai, KPU akan melakukan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pilpres 2019 pada 20 September 2018.
Lantas, seusai diumumkan pasangan calon capres-cawapres, keesokan harinya KPU akan mengundi sekaligus menetapkan nomor urut pasangan calon pada 21 September 2018. Dua hari kemudian setelah pengundian dan penetapan nomor urut, pada 23 September, KPU resmi memulai masa kampanye serentak bagi para calon anggota DPR, DPD, DPRD sekaligus calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: 5 Teratas Bakal Capres-Cawapres 2019
***
Kembali pada pendaftaran capres-cawapres, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus 2018. Tanggal 4-9 Agustus 2018, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, khusus pada tanggal 10 Agustus 2018 atau hari terakhir, KPU membuka pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00-24.00 WIB.
Adapun mekanisme pendaftaran pasangan calon itu diatur dalam Pasal 12 (4) butir a dan b PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain membuka pendaftaran capres-cawapres, KPU juga sudah mengagendakan jadwal cek kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres, dimulai tanggal 5-13 Agustus atau berjalan paralel dengan masa pendaftaran capres-cawapres.
KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 Agustus 2018. Kemudian, KPU melakukan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen pada 15-17 Agustus 2018 dan memberi kesempatan perbaikan dokumen persyaratan administratif oleh bakal pasangan calon pada 18-20 Agustus 2018.
Bakal pasangan capres-cawapres akan menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018 dan langsung diverifikasi KPU pada periode tanggal yang sama. Selanjutnya, KPU memberi pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan administratif pada 25-27 Agustus 2018.
Selain itu, KPU membuka kesempatan partai atau gabungan partai politik untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti jika usulannya tidak memenuhi syarat pada 28 Agustus-10 September 2018. Jika diajukan pasangan calon pengganti, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon pengganti pada 11-14 September 2018. Kemudian, KPU kemudian mengumumkan hasil verifikasi dokumen persyaratan administratif pada 15-19 September.
Masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan kepada bakal pasangan calon yang diusung partai atau gabungan partai politik sebelum penetapan dilakukan. Berdasarkan Pasal 42 Ayat (2) PKPU Nomor 22 Tahun 2018, tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU sejak pengumuman dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada laman KPU dan atau media sampai dengan masa verifikasi.
Tanggapan ataupun masukan dari masyarakat dibuat secara tertulis dan KPU akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait.