KPU Tegaskan Anggota Polri/TNI Tak Bisa Kembali Lagi Setelah Pilkada

Ngelmu.co – Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku belum pernah mengetahui adanya informasi terkait Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang membolehkan anggotanya yang gagal menjadi pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada bisa kembali ke kepolisian.

Terlepas dari hal tersebut, Wahyu menegaskan bahwa anggota Polri/TNI yang sudah ditetapkan sebagai Paslon harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, jika anggota Polri/TNI gagal dalam pilkada, maka mereka tidak berhak untuk kembali ke institusinya.

“Dan itu juga bukan hal baru. Kayak kemarin di pilkada DKI ada pasangan calon yang berlatar belakang TNI dan mengundurkan diri,” ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta.

Menurutnya, pengunduran diri bagi anggota Polri/TNI dianggap final. Mereka tidak bisa kembali lagi ke institusinya setelah Pilkada. Wahyu menegaskan bahwa ketentuan yang diterapkan kepada anggota Polri/TNI adalah mengundurkan diri, bukan cuti.

Terkait adanya paradigma Polri bahwa seorang anggota dibolehkan kembali ke intitusinya mengacu pada SK pemberhentian yang berlaku selama 60 hari, Wahyu berkata, paradigma yang bangun tidaklah seperti itu. Wahyu meyakini setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing. Namun, terkait hal ini, dia menyandarkan kepada mekanisme administratif bahwa diharuskan mundur, bukan sekedar cuti.