Ngelmu.co – Pamen Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto, berada di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keberadaannya tercium, hingga pihak kepolisian menangkap Yulius bersama seorang wanita berinisial R, pada Jumat (6/1/2023) sore.
Penangkapan Yulius dan R ini berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba; jenis sabu-sabu.
“Ini [kasus] berdiri sendiri, ya. Ada laporan dari masyarakat,” tutur Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).
Maksudnya, penangkapan Yulius ini tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya.
“Enggak ada hubungannya sama TM [Teddy Minahasa], dan perintah dari Kapolda juga kasus ini dituntaskan,” jelas Mukti.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa R bukanlah istri Yulius. “Itu temannya saja,” ujar Mukti.
Ia juga memastikan, keberadaan Yulius dan R di hotel sejak Kamis (5/1/2023) itu, tidak terkait tugas kedinasan.
“Perintah Kapolda, yang seperti ini ditindak tegas,” kata Mukti.
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram [sabu-sabu], tes urinenya positif metamfetamin dan amfetamin,” jelasnya lagi.
Lantas, bagaimana dengan status hukum keduanya?
“Kita tentukan status [hukum, dalam] 3×24 jam,” pungkas Mukti.
Baca Juga: