Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu PK Ahok Ditolak MA

Ahok

Ngelmu.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan pihaknya belum menerima infromasi apapun terkait penolakan tersebut.

“Kami belum dapat kabar apapun dari MA,” kata Josefina seperti yang dilansir oleh CNNIndonesia.com, Senin (26/3).

Oleh karena itu, Josefina pun belum mau berkomentar banyak soal langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Ahok. Josefina juga belum mau menyimpulkan jika perjuangan Ahok akan terhenti setelah ponolakan PK. Josefina menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dulu terkait hal penolakan PK.

Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim untuk PK Ahok terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Ahok mengajukan peninjauan kembali karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai novum atau bukti baru untuk PK yang diajukan tersebut.