Berita  

Langgar Perjanjian Usai Terbukti Berhubungan dengan Istri Orang, Pastor di Kalbar Dilaporkan ke Polisi

Pastor Kalbar Istri Orang
VN mendatangi Polda Kalbar untuk melaporkan Pastor EG. Foto: Kalbar Online

Ngelmu.co – Seorang warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial VN, melaporkan pastor berinisial EG, yang berada di bawah naungan Provinsial Kapusin Pontianak.

Mengutip Kalbar Online, VN menyebut EG telah menjalin hubungan terlarang dengan istrinya, EGA.

Pelapor bilang, perbuatan nista itu berawal dari EGA yang curhat kepada EG, saat misa di sebuah gereja, 2017 lalu.

Setelah itu, keduanya justru lanjut berkomunikasi melalui media sosial. Bahkan sumber mengatakan bahwa keduanya kerap bertemu.

Sebagai suami, VN juga menaruh curiga, lantaran merasa ada sesuatu yang tidak beres dari EGA.

Kecurigaannya berbuah hasil. Dari ponsel sang istri, VN mendapat bukti percakapan antara EGA dan EG.

EG dan EGA Terus Membantah

Meski demikian, kata VN, EGA terus berbohong tiap kali ia menanyakan hubungannya dengan EG.

Begitu juga dengan EG yang memberikan sangkalan kepada VN.

EG mengaku tidak pernah berkomunikasi, apalagi berhubungan dengan EGA.

Ia tetap kekeh dengan pengakuannya tersebut, meski VN menyetakan dapat membuktikan hubungan gelap EG dan EGA.

Sampai suatu ketika, EGA pergi ke Kuching, Serawak, Malaysia, bersama EG; melalui Entikong, Sanggau, Kalbar, dengan alasan menemani sang pastor berobat.

Namun, setibanya di Kuching, VN mendapati mereka malah menginap selama dua malam di sebuah kamar hotel.

Bukti kuat tersebut merupakan hasil koordinasi dengan kepolisian setempat, sehingga VN mendapat akses rekaman kamera pengawas.

Tidak berhenti. Langkah pelacakan VN pun berlanjut ke Malaysia.

Di sana, VN kembali berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, berdasarkan laporan kepolisian di Indonesia.

Polisi Malaysia kemudian mengeluarkan surat, agar VN mendapat akses untuk melacak keberadaan sang istri.

VN pun bisa memantau keberadaan EGA, hingga memperoleh bukti transaksi sang istri bersama EG, di hotel tersebut.

Bahkan, VN juga mendatangi tempat berobat EG di Kuching.

Di sana, ia harus terkejut, lantaran mendapati jawaban dari dokter, bahwa EG, tidak pernah berobat di sana.

Baca Juga:

Bukti-bukti terus terkumpul, dan makin memantapkan langkah VN.

Ia mendatangi EG, yang meski selalu mengelak serta berupaya menghindar, bangkainya bersama EGA tetap terbongkar.

Sebelumnya, pihak Provinsial Ordo Kapusin Pontianak [di masa kepemimpinan Minister Provinsial Ordo Kapusin Pastor Hermanus Mayong, periode 2018-2021], menugaskan dua pastor untuk menyelidiki kasus EGA dan EG.

Namun, sejak medio 2017 hingga 2019, kasus tidak kunjung selesai.

Akhirnya, Hermanus menugaskan Bruder Stephanus Paiman untuk menyelidik kasus tersebut, tepat pada 11 Juni 2019.

Dari situlah, satu per satu tabir mulai tersingkap. Stephanus menemui pihak-pihak yang terlibat.

Stephanus sempat mengaku tidak percaya dengan VN, sampai serangkaian bukti yang berhasil VN dapat, sampai ke tangannya.

Bukti-bukti itu membuat EG dan EGA tidak lagi dapat membantah.

Stephanus pun bergerak dan melapor kepada Hermanus, selaku pimpinan Kapusin.

Sementara EG, disebut melarikan diri ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Perjanjian Terbentuk Usai Bukti Cukup

Lalu, Hermanus meminta Stephanus untuk berbicara dengan keluarga VN.

Mereka pun bertemu, dan mendapati keluarga VN, tidak terima atas perbuatan nista EG dan EGA.

Keluarga VN, akhirnya melayangkan sanksi adat Kampang Basa, adat Dayak Kanayatn, kepada Pastor EG dan EGA.

Keduanya harus membayar adat serta menjalani perjanjian yang telah dibuat.

Setelah selesai sanksi adat, terbit perjanjian antara VN dengan Pastor EG.

Terdapat beberapa poin dalam perjanjian tersebut, di antaranya:

  • EG harus membayar adat;
  • Harus melepas jabatan imam dan Kapusin; serta
  • EG harus mengawini EGA.

Dalam perjanjian itu juga tertulis jelas, jika kesepakatan tidak dipenuhi, maka VN akan melaporkan EG ke polisi.

Hermanus pun menghubungi EG yang tengah berada di Pangkalan Bun.

Pada kesempatan itu, akhirnya EG, mengakui perbuatan nistanya, dan membuat surat pengunduran diri sebagai biarawan juga imam Kapusin Provinsi Pontianak.

Hermanus kemudian mengeluarkan Surat Keputusan nomor 126/MP/VI/S/2019 sebagai tindaklanjut dari surat pengunduran diri Pastor EG.

Dalam surat keputusan, terdapat empat poin penting:

  1. Pastor EG, OFM Cap, tidak lagi menjabat sebagai biarawan dan imam Kapusin Provinsi Pontianak;
  2. EG tidak boleh melakukan pelayanan, dan tidak dapat menerima fungsi atau jabatan gerejawi yang berdasarkan kaul-kaul kebiaraan serta kuasa tahbisan;
  3. Ordo Kapusin Provinsi Pontianak, tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan EG selanjutnya, semua menjadi tanggung jawab pribadi; dan
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Langgar Perjanjian

Proses ini bahkan dilaporkan ke Roma, karena ketika masih dalam proses, Minister Provinsial Ordo Kapusin yang baru, Pastor Faustus Bagara, menarik kembali EG.

VN dan keluarga yang mendengar kabar ini pun marah, lantaran merasa pihak Ordo Kapusin melanggar perjanjian serta surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin sebelumnya.

Lalu, VN dan keluarga mendatangi Stephanus, karena merasa wajib menjadikan yang bersangkutan [mediator penyelesaian masalah antara VN dan Pastor EG] salah satu pihak tertuduh.

Didampingi Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah, VN dan keluarga mendatangi Provinsial Kapusin Pontianak, 9 Januari 2022.

Stephanus sebagai Vikaris Provinsial, dan Pastor William Chang sebagai penasihat Provinsial, menyambut.

Namun, pertemuan berlangsung tegang. Terdengar suara gebrakan meja.

“Pastor yang notabene sudah bermasalah dengan kami, informasinya ditarik lagi menjadi imam Kapusin.”

“Terkait informasi itu benar atau tidak, maka kami mendatangani Ordo Kapusin untuk menanyakan itu yang dimediasikan oleh Bruder Stephanus Paiman.”

“Tapi dari pihak Ordo Kapusin, tidak memberikan jawaban yang memuaskan kami,” jelas VN kepada wartawan.

Ia memang telah bercerai dengan EGA dan memegang hak asuh anak, EGA juga disebut sudah menikah lagi.

Namun, kabar kembalinya EG menjabat sebagai imam Kapusin, melukai hati VN, karena merasa perjanjian dilanggar.

Penjelasan Bruder

Di sisi lain, Stephanus merasa menjadi tumbal dalam persoalan yang pernah ia bantu di tahun 2019 lalu.

Kepada VN, Stephanus mengaku tidak sama sekali terlibat dalam penarikan kembali Pastor EG sebagai imam dan saudara Kapusin.

Stephanus juga menegaskan, ia dan Pastor Hermanus, sejak awal berkomitmen untuk berlaku adil serta bijak dalam penyelesaian kasus.

“Adat sudah kami laksanakan, Pastor EG sudah mengaku kesalahan dan perbuatannya dengan membuat surat pengunduran diri sebagai imam dan saudara Kapusin.”

“Dan ditindaklanjuti oleh SK Pemberhentian, oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin Pastor Mayong, sehingga kita sepakat kasus ini selesai,” kata Stephanus.

Lebih lanjut, ia tetap meminta maaf atas keputusan Provinsial Ordo Kapusin, yang membuka luka di hati VN dan keluarga besarnya.

“Saya siap menerima sanksi yang akan diberikan VN dan keluarga besarnya, karena dianggap tidak menepati kesepatan yang telah dibuat.”

“Walau yang melanggar kesepakatan tersebut adalah kebijakan pimpinan yang baru.”

“Hal ini saya sampaikan sejujurnya, sesuai prinsip Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), untuk membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran,” pungkas Stephanus.

Tuntut Keadilan

Sebelumnya, VN bilang, “Kami ke sini hanya ingin mencari kebenaran, bahwa posisi saya sudah dizalimi, dibohongi, dengan perjanjian sebelumnya.”

“Kami ingin kasus ini tetap berlanjut sampai tuntas,” tegas VN.

Ia juga merasa pihak Ordo Kapusin Pontianak, menutupi informasi tentang status ditariknya kembali Pastor EG sebagai imam.

“Tapi ada keadilan yang harus ditegakan. Ini harus jadi pelajaran bagi siapa pun.”

“Saya di sini sebagai korban, jangan sampai ada kasus serupa terulang kembali, saya minta ini dijadikan pelajaran untuk kita semua,” tutup VN.

Sementara Vikaris Provinsial Kapusin Pontianak Pastor Stephanus Gathot Purtomo, enggan berkomentar.

“Saya no comment saja, daripada nanti keliru. Lebih baik no comment,” jawabnya singkat.