Ngelmu.co – Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke polisi oleh dua warga Yogyakarta, terkait kasus dugaan penipuan investasi. Saat ini, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Surat perintah penyidikan tersebut tertuang dalam nomor SP.Dik/718/XII/2018/Ditreskrimsus, tertanggal 4 Desember 2018 lalu.
Melansir Nusa News dan Kumparan, tertanggal 29 November 2018, Ustaz Yusuf Mansur sudah dilaporkan ke Polda DIY bernomor LP/747/XI/2018/DIY/SPKT, atas nama pelapor Roso Wahono warga Klaten, Jawa Tengah.
“Dua klien kami, atas nama Pak Roso Wahono warga Klaten dan Bu Yuni Hastuti warga Bantul, melaporkan Yusuf Mansur ke Polda DIY soal dugaan penipuan investasi,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Sudarso Arief, Rabu (6/3/2019).
[read more]
Semua berawal dari tahun 2012 silam, Roso dan Yuni masing-masing menginvestasikan uangnya sebesar Rp12 juta, setelah tergiur penawaran investasi yang dipromosikan oleh Yusuf Mansur melalui internet. Uang tersebut mereka setorkan melalui sebuah ATM di wilayah Yogyakarta.
“Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman,” ungkap Sudarso.
Namun, hingga tahun 2013, tidak ada tindak lanjut dari investasi yang dijanjikan. Sebelum melaporkan, keduanya sudah mencoba meminta penjelasan dari pihak Yusuf Mansur, tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Di tahun 2013, program investasi itu ternyata dihentikan Menteri BUMN saat itu, Pak Dahlan Iskan, karena dinilai ilegal,” lanjut Sudarso.
Seiring berjalannya waktu, Roso dan Yuni pun memutuskan untuk mengadukan hal tersebut kepada Polda DIY, di tahun 2017 dan membuat laporan polisi pada November 2018.
“Kami sudah mendapatkan pemberitahuan dari Polda DIY, laporan kami ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika polisi sudah menemukan dua alat bukti cukup, bahwa kasus tersebut terindikasi unsur pelanggaran hukum pidana ITE.
“Jadi polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga kasusnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Sudarso di Yogyakarta, Rabu (12/12/2018) sore.
Ia berharap, dengan peningkatan status tersebut, Polda DIY bisa sesegera mungkin menetapkan status terlapor menjadi tersangka. Selain itu, pihaknya akan terus menggali informasi sebagai barang bukti untuk memperkuat dugaan-dugaan tersebut.
“Sehingga itu menjadi keyakian polisi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebab, kata dia, ketika penetapan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas soal duduk perkara investasi yang diduga ada unsur penipuan itu.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Yusuf Mansur Jelas Dukung Jokowi, Banyak Netizen Hapus Aplikasi Paytren
[/su_box]
Selain itu, Ia meminta kepada pihak Polda DIY untuk membuka posko pengaduan atas dugaan investasi penipuan tersebut agar masyarakat yang merasa tertipu untuk bisa secepatnya melapor.
“Dan mereka juga yang ingin meminta uangnya kembali dengan segera, mungkin (bisa memfasilitasi) lewat Polda,” ujarnya.
“Kami meminta Polda DIY membuka pengaduan, sehingga menjadi sebuah pemahaman umum bahwa dalam proses patungan usaha ada masalah dan ada indikasi pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Sudarso menambahkan, pihaknya meyakini masih banyak warga di DIY dan Jawa Tengah yang menjadi korban kasus tersebut. Namun, dikarenakan dengan jumlah yang kecil, warga yang menjadi korban enggan untuk melapor.
Sudarso mengklaim jika masih banyak warga DIY yang menjadi korban investasi tersebut. Namun, tidak berani melaporkan ke polisi. Dia juga menyebut jika dirinya menjadi kuasa hukum dari pelapor kasus serupa di Solo, Bogor, Surabaya, dan Jakarta.
“Untuk Yogya, Solo, Jateng itu paling banyak, selain patungan usaha dan aset, di Yogya juga ada patungan investasi kondotel, dijanjikan akan dibangunkan kondotel, tapi tidak terbangun. Ada tiga investasi yang dijanjikan Yusuf Mansur di Yogya dan sekitarnya,” jelas Sudarso.
“Total korban, diduga mencapai puluhan ribu orang. Sekarang masalahnya orang-orang itu enggan untuk mengadu ke polisi, mungkin karena berhadapan dengan ustaz, tak mau ambil risiko, meski uang dikit Rp10-15 juta, tapi korbannya diperkirakan puluhan ribu orang,” imbuhnya.
Sudarso pun berharap Polda DIY bisa segera menetapkan status hukum bagi Yusuf Mansur. Ia juga meminta pada masyarakat lain yang merasa menjadi korban, agar berani melapor ke polisi dan meminta program investasi Yusuf Mansur diaudit serta dipublikasikan kepada masyarakat.
“Informasi terakhir, ada tiga orang lagi yang melapor ke Polda DIY,” lanjut Sudarso.
Saat dimintai keterangan terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, membenarkan jika laporan kasus investasi ini telah masuk tahap penyidikan.
“Proses hukum masuk tahap penyidikan,” jelasnya melalui pesan singkat.
Namun, Yuliyanto menyebutkan khusus di Polda DIY hanya ada satu pelapor dengan jumlah investasi Rp10 juta. Dan uang tersebut sudah dikembalikan pihak terlapor kepada pelapor.
“Dengan perjanjian 8 persen, uang sudah dikembalikan ke pelapor Rp13,2 juta,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai berapa orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik, termasuk juga apakah terlapor dalam hal ini Ustaz Yusuf Mansur telah dimintai keterangan, Yuliyanto menjawab, “Saya tanya ke penyidik, belum dijawab. Ini masih proses sidik”.
Meski uangnya telah dikembalikan, Roso Wahono tetap akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya.
[/read]