Berita  

Libatkan Bawahan, Hakim ke Ferdy Sambo: Enggak Berani sama Yosua?

Hakim Sambo Berani Yosua

Ngelmu.co – Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, melibatkan beberapa bawahannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Setidaknya, Sambo melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan juga Kuat Ma’ruf.

Ia mengaku memerintahkan Ricky untuk mem-backup dirinya saat akan bertemu Yosua; untuk mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim pun akhirnya bertanya, apa alasan Sambo, sampai harus melibatkan Ricky dalam hal tersebut.

Pertanyaan disampaikan saat Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Hakim: Kamu meminta si Ricky menembak atau bagaimana?

Sambo: Setelah Ricky datang, saya sampaikan, “Tahu enggak kejadian di Magelang?”, dijawab, “Saya enggak tahu, bapak”, “Kamu enggak tahu kalau ibu dilecehkan sama Yosua?”, ia jawab, “Saya tidak tahu, bapak”, kemudian saya dalam kondisi emosi, menyampaikan, saya akan konfirmasi ke Yosua. Dia [Ricky] siap tembak enggak, kalau dia [Yosua] melawan. “Kamu siap tembak enggak?”

Hakim kemudian bertanya, mengapa Sambo harus mengajak Ricky, “Kamu enggak berani sama Yosua?”

Sambo: Saya bukan enggak berani, yang Mulia…

Hakim: Kalau satu lawan satu, berani enggak?

Sambo: Saya berani, yang Mulia.

Hakim: Kamu tahu kalau dia [Yosua] olahragawan?

Sambo: Saya tidak tahu.

Hakim: Banyak yang mengatakan, Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu, kamu tahu enggak, dia jago bela diri?

Sambo: Saya tidak tahu.

Hakim: Apa yang jadi latar belakang kamu suruh Ricky untuk backup?

Sambo: Saya ‘kan punya ajudan, yang Mulia. Saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk mem-backup saya dalam hal tertentu, karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti.

Hakim: Ibarat mau perang?

Sambo: Kalau berperang sih tidak, yang Mulia.

Baca Juga:

Seperti diketahui, Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana atas Yosua; bersama Putri, Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan maksimal ancaman hukuman mati.

@ngelmuco #RichardEliezer Pudihang Lumiu bersitegang dengan kuasa hukum #FerdySambo, #ArmanHanis; dalam sidang lanjutan #kasuspembunuhan berencana terhadap #NofriansyahYosuaHutabarat alias #BrigadirJ. #Sambo yang duduk di sebelah kanan Arman, tampak beberapa kali menggelengkan kepalanya saat mendengar #Eliezer ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music