Berita  

Lolosnya Disertasi Kontroversial Jadi Bukti Kegagalan: Rektor UIN Suka Layak Dicopot

Rektor UIN Suka

Ngelmu.co – Lolosnya disertasi kontroversial tentang bolehnya melakukan hubungan intim tanpa menikah, disebut menjadi bukti kegagalan Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Suka (Sunan Kalijaga), Yogyakarta. Hingga Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid pun ikut angkat bicara.

Komisi VIII DPR Minta Rektor UIN Suka Dicopot

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), mencopot Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Suka, karena loloskan disertasi dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Abdul Aziz, yang mengangkat tema tentang keabsahan seks di luar nikah.

Menurut Sodik, lolosnya disertasi tersebut, merupakan bentuk kebodohan pimpinan UIN Suka.

Terlebih, konsep yang diusung Aziz dalam disertasinya, jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kebodohan dan kegagalan pimpinan UIN Sunan Kalijaga dalam memahami dinamika perilaku seks bebas yang bertentangan dengan Pancasila serta nilai agama dan budaya rakyat Indonesia,” ujar Sodik.

“Tidak kalah bahayanya dengan kegagalan dalam memahami paham radikalisme yang dicurigai berkembang di kampus-kampus dan komunitas lainnya,” imbuhnya, seperti dilansir Detik, Rabu (4/9).

Karena itulah, Sodik menilai, Rektor UIN Suka, layak dicopot.

“Atas dasar kebodohan dan kegagalan tersebut, maka presiden melalui Menteri Agama diminta mencopot Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga dan menggantinya dengan guru besar,” kata Sodik.

“Guru besar yang bukan hanya kredibel dari sisi akademis, tapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen tinggi kepada Pancasila dan moral bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Penolakan MUI Terhadap Disertasi Abdul Aziz

Di sisi lain, sikap MUI yang menolak disertasi tersebut, juga diapresiasi oleh Sodik.

Karena menurutnya, masyarakat memerlukan edukasi dan kebijakan yang tepat mengenai perilaku seksual.

“Menyampaikan apresiasi kepada MUI atas penjelasan dan pernyataan sikapnya,” tuturnya.

Ia juga mengajak para akademisi, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, legislator, dan aparat penegak hukum, ambil bagian.

Memberikan penjelasan, pendidikan, pembinaan, regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah yang tepat dalam pembinaan perilaku seksual dan pernikahan di Indonesia.

Harapan untuk UIN Suka

Ia pun berharap, ke depannya, UIN Suka, bisa lebih cermat lagi dalam memastikan karya ilmiah atau akademis para mahasiswa.

“Kita selama ini mengakui dan menjunjung tinggi kebebasan ilmiah dan kebebasan akademis di perguruan tinggi.

Dijamin UU untuk mengkaji secara ilmiah semua aspek alam dan bidang kehidupan umat manusia.

Sebagai lembaga akademisi dan lembaga ilmiah. Seharusnya UIN Suka, mampu memahami dengan cermat.

Dinamika yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia, dalam hal perilaku seks dan pernikahan,” kata Sodik.

Mereka yang terlibat dalam disertasi Aziz pun dinilai Sodik, telah melakukan kebodohan emosional.

“Rektor, Direktur Pascasarjana, dan promotor dari Saudara Abdul Aziz telah melakukan kebodohan ESQ, sehigga UIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga akademisi, lembaga ilmiah, dan lembaga agama Islam gagal memahami tiga dinamika dan kekhawatiran masyarakat tersebut,” ucapnya.

“Akibatnya, UIN Suka, melakukan kegiatan ilmiah yang menambah maraknya budaya seks bebas yang bertentangan dengan nilai Pancasila, serta menambah keresahan, kekhawatiran, dan ketakutan orang tua dan masyarakat akan budaya seks bebas di luar nikah,” imbuhnya tegas.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]

UIN Yogya Loloskan Disertasi Bolehnya Hubungan Intim Tanpa Nikah

Surat Terbuka untuk Doktor yang Disertasinya Membolehkan Hubungan Intim Tanpa Nikah

Penulis Disertasi Bolehnya Hubungan Intim Tanpa Nikah Minta Maaf, Ini Alasannya

[/su_box]

Sebelumnya, Aziz telah meminta maaf kepada umat Islam, atas disertasinya yang menuai kontroversi, dan berjanji akan merevisi disertasinya dengan menambahkan kritik serta masukan dari promotor dan juga penguji.

Diketahui, disertasi itu berjudul ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’, dan diujikan di UIN Suka, pada 28 Agustus lalu.