Ngelmu.co – Jika bicara soal utang negara, memang tak sedikit pihak yang menyampaikan pandangannya. Beragam. Mendengar hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengajak para pengkritik untuk bertemu langsung dengannya.
Dirinya mengaku, ingin bicara langsung soal penambahan utang negara selama pandemi COVID-19, dengan para pengkritik.
“Jadi kalau ada yang mengkritik kami, sini, saya juga pengin ketemu. Jadi jangan di media sosial saja. Nanti ketemu kami, ngomong,” tutur Luhut, dalam diskusi virtual, di Jakarta, Selasa (2/6).
“Enggak usah ngomong di TV-lah, ketemu saya sini. Nanti dia kasih angkanya, saya tentara, walaupun bukan lulusan ekonomi, saya bisalah jawab itu. Tapi jangan rakyat dibohongin,” sambungnya.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, jika utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih rendah.
Hal itu ia sampaikan, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Singapura, Amerika Serikat, hingga Jepang.
“Singapura itu lebih dari 100 persen dari debt to GDP-nya. Begitu juga dengan Amerika, malah kita enggak tahu lagi berapa besar,” kata Luhut.
Baca Juga: Indonesia Kembali Berutang Rp3,65 Triliun dari Bank Dunia untuk Tangani Corona
Ia juga menyampaikan, jika utang pemerintah Indonesia terhadap PDB, baru akan mencapai 32 persen, hingga akhir 2020.
Dilansir Kompas, lebih lanjut Luhut mengklaim, jika utang pemerintah itu produktif.
Maka ia meminta kepada para ekonom yang mengkritik, untuk memberikan informasi tepat kepada publik.
“Saya ini tentara, jadi belajar juga dari anak-anak muda yang ngerti,” ujar Luhut.
“Jadi kita jangan enggak ngerti juga, bodoh-bodohin rakyat kita, ngutang enggak benar. Utang kita itu produktif,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mencatat total utang pemerintah sebesar Rp5.172,48 triliun, hingga April 2020.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, total utang memang meningkat hingga Rp644,03 triliun (14,22%).
Di mana total utang itu setara dengan 31,78 persen terhadap PDB.
Namun, angka masih terbilang dalam batas aman, jika merujuk Undang-undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 yang menetapkan batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.