Ngelmu.co, JAKARTA – Sikap Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan terhadap persoalan reklamasi tampak mulai melunak. Kemarin Luhut menyatakan menyerahkan persoalan reklamasi pantai Jakarta pada Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, proses selanjutnya terkait reklamasi Teluk Jakarta sepenuhnya ia serahkan ke Pemprov DKI. “Saya sudah mencabut moratorium. Jadi, terserah DKI Jakarta. Biarkan mereka berproses,” ujar Luhut usai memberikan Kuliah Umum (Studium Generale) Mahasiswa Universitas Padjadjaran, Jumat (3/11) dikutip Republika.co.id.
Luhut mengatakan, ia tak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai reklamasi karena saat ini sedang fokus mengurusi masalah kawasan ekonomi khusus. Sebelumnya, Luhut menjadi ujung tombak pemerintah pusat terkait persoalan kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta.
Ia mencabut moratorium pengembangan pulau-pulau buatan tersebut bulan lalu dengan alasan para pengembang berjanji memenuhi perizinan dan syarat-syarat dari pemerintah.
Luhut juga mengatakan, ia mencabut moratorium karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan izin administrasi. Selain itu, Luhut mengklaim telah mendapat banyak masukan untuk melanjutkan reklamasi.
Ia sempat mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta agar tak sembarangan menghentikan proyek reklamasi. Menurut Luhut, para pengembang bisa menggugat Pemprov DKI jika hal tersebut dilakukan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim, ia telah mencapai kesepakatan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkalit kelanjutan proyek reklamasi. Menurut JK, pulau-pulau yang belum diuruk tak akan dilanjutkan pengerjaannya. Sedangkan, soal pulau-pulau yang sudah berdiri, ia menyerahkan pada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Anies menyatakan, akan mengalihfungsikan pulau-pulau yang telah berdiri untuk kepentingan publik, lahan konservasi, atau lokasi pembangunan infrastruktur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berterima kasih kepada Kalla jika reklamasi di Teluk Jakarta benar-benar diserahkan ke Pemprov DKI sepenuhnya. Meski begitu, ia tetap enggan berbicara langkah-langkah yang akan dilakukan terkait reklamasi yang berpolemik itu.
Sandi berkukuh, baru akan memberi tahu setelah pertemuan resmi dengan DPRD DKI. Termasuk terkait rencana siapa pengelola pulau reklamasi yang telanjur dibangun jika dialihfungsikan untuk fasilitas dan kepentingan publik.
Sementara itu, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Anies-Sandi tak hanya bicara menghentikan proyek reklamasi. Terlebih, sejauh ini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan secara total proyek tersebut.
“Konkretnya dulu dong, berhenti semua. Jangan wacana dulu sana-sini,” kata Manager Eksekutif Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil Walhi, Ony Mahardika, Jumat (3/11).
Menurutnya, ada enam langkah nyata yang perlu dilakukan jika memang Pemprov DKI serius ingin menyelesaikan polemik reklamasi. Langkah pertama, kata dia, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 yang mengatur panduan rancang kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau G juga harus segera dicabut. “Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi,” katanya.
Mengingat belum adanya kajian nyata pada proyek reklamasi, Walhi meminta Pemprov DKI Jakarta segera melakukan kajian komprehensif hulu hingga hilir wilayah Teluk Jakarta. Selain itu, juga melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan Pulau C, D, dan G. Keterlibatan warga terdampak harus disertakan, termasuk partisipasi publik yang bermakna.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk di wilayah yang saat ini sudah dijadikan pulau-pulau. Selain itu, melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.