Ngelmu.co – Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum.
Namun, MA menyunat hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Baca juga:
Awalnya, Putri divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Selain vonis Putri, MA juga mengubah vonis mati Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup.