Ngelmu.co – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menyatakan bahwa remaja yang berinisial S (16), si penghina presiden, yang telah mengancam bakal menembak Presiden Joko Widodo terancam dipidana kendati telah menyesali perbuatannya. Pernyataan Mabes Polri ini berbeda dengan pernyataan Polda sebelumnya.
Setyo menilai bahwa walaupun yang bersangkutan, si penghina presiden, masih di bawah umur, namun apa yang telah dilakukan S sudah tidak mencerminkan anak-anak. Tentu saja polisi, menurut Setyo, akan tetap mengacu kepada undang-undang yang mengatur peradilan anak.
“Bisa (kena pidana). Kalau dilihat umurnya masih di bawah umur, kelakuannya sudah bukan di bawah umur,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5), dikutip dari Kabar Berita.
Baca juga: Netizen Pertanyakan Keadilan Penanganan Kasus S, Sang Penghina Presiden
Setyo juga mengatakan bahwa kasus penghina presiden yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur juga pernah terjadi pada remaja berinisal MFB di Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim. Vonis penjara 1,5 tahun bagi MFB lantaran terbukti menghina Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun Facebook-nya pada pertengahan 2017 silam.
“Dulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak-anak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melepas pelaku karena dianggap hanya lucu-lucuan, bukan merupakan penghina presiden.
Baca juga: Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara Karena Hina Presiden, Bagaimana dengan S?
“Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo menceritakan bahwa S, si penghina presiden, telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya akan menjadi masalah hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan, Remaja tersebut tidak ditahan pihak kepolisian karena telah menyesali perbuatannya.
Simak videonya berikut ini: