Ngelmu.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), menyuarakan kritik keras atas penanganan kasus Mohammad Hasya Athallah Saputra.
Sebab, Hasya yang menjadi korban meninggal, malah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Jakarta Selatan.
Menurut BEM UI, penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas adalah bentuk rekayasa kasus.
BEM UI juga merasa, tindakan kepolisian itu mirip seperti ulah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
“Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji,” kritik Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).
“Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta, dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” tegasnya, dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta.
View this post on Instagram
Seperti diketahui, Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 01.30 WIB.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu meninggal, tidak lama setelah tertabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Itu sebabnya, BEM UI geram, karena Hasya yang jelas-jelas menjadi korban meninggal, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Melki yang mendesak agar pensiunan perwira menengah (pamen) Polri itu bisa dijerat pidana, memastikan jika BEM UI juga siap mengawal kasus hingga tuntas.
“BEM UI akan terus bersuara, demi tercapainya keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya,” tegas Melki.
Kronologi
BEM UI kemudian membeberkan kronologi kecelakaan yang menimpa Hasya.
Pada Kamis (6/10/2022), Hasya bersama beberapa temannya mengikuti pertandingan e-sport di ruangan FISIP UI, dan menjadi pemenang.
Setelahnya, Hasya bersama beberapa temannya memutuskan untuk menginap di indekos salah satu dari mereka.
Namun, pintu akses keluar UI melalui Kukusan, Kota Depok, ditutup. Maka Hasya bersama temannya menggunakan akses Jalan Srengseng Sawah.
Hasya mengendarai motor dengan posisi beriringan motor temannya.
“Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak, kemudian mengerem mendadak, sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan,” demikian keterangan BEM UI.
Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan mobil SUV yang dikemudikan oleh mantan Kapolsek Cilincing Eko Setio Budi Wahono, melintas.
Mobil itu pun langsung melindas korban.
Baca Juga:
Seorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), mendatangi Eko, dan meminta bantuannya untuk membawa Hasya ke rumah sakit.
Namun, Eko malah menolak.
Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia,” jelas BEM UI.
Gita Paulina selaku kuasa hukum almarhum Hasya juga menegaskan, setelah melindas korban, Eko tidak langsung berhenti.
“Makanya waktu itu kami mempertanyakan, kenapa tidak dites urine?” ujar Gita kepada awak media di kantor Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Eko juga tidak mau menolong untuk membawa Hasya ke rumah sakit terdekat, sesaat setelah menabrak dan melindas.
Eko malah membiarkan salah satu saksi di lokasi untuk mencari ambulans ke tiga rumah sakit terdekat.
“Bahwa saat setelah kejadian, pelaku dimintai tolong untuk membawa Hasya ke rumah sakit, tapi menolak dan tidak menunjukkan usaha untuk membantu.”
“Akhirnya, salah satu orang di TKP harus mencari ambulans ke tiga rumah sakit,” jelas Gita.
Itu sebabnya, pihak kuasa hukum dan keluarga merasa kecewa, dan terus mempertanyakan hal tersebut.
Gita menyebut, kepolisian sengaja tidak menggali fakta itu lebih dalam. “Kami tidak tahu pertimbangan aparat hukum…”