Berita  

Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD KPU Pilkada

Ngelmu.co – Mahfud MD, menyorot pemecatan Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua KPU, karena terlibat kasus asusila.

Mahfud, menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak layak jadi penyelenggara pilkada.

Hal itu diutarakan Mahfud, melalui akun X, miliknya, @mohmahfudmd, seperti Ngelmu kutip pada Senin (8/7/2024).

Mulanya, ia menyinggung soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memecat Hasyim.

Berikut selengkapnya:

Pasca-putusan DKPP, memecat Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya.

Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad ‘SPEAK UP’, setiap komisioner KPU, sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah.

Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain, jika ke daerah yang (maaf) asusila.

DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam.

Secara umum, KPU, kini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.

Pergantian semua komisioner KPU, perlu dipertimbangkan, tanpa harus menunda pilkada, November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK.

Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang, sudah selesai, sah, dan mengikat.

Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya, “Jika komisioner KPU, mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain.”

Ini mungkin jalan yang baik, jika ingin lebih baik.

Tanggapan KPU

KPU, merespons pernyataan Mahfud dengan mengungkit apresiasi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.”

Demikian pernyataan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin (8/7/2024).

Ia juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU.

Idham, mengatakan, saat ini tahapan Pilkada 2024, berjalan semestinya.

“Dalam pertimbangan hukum putusan PHPU pilpres, Mahkamah Konstitusi, mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden.”

“Saat ini, tahapan penyelenggaraan pilkada serentak nasional, berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam lampiran peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif, berjalan lancer.”

Baca juga:

Saat ditanya terkait tudingan bahwa tiap komisioner KPU, memiliki tiga mobil dinas mewah, dan penyewaan jet untuk dinas, Idham, hanya mengatakan KPU, kini fokus menyelenggarakan Pilkada 2024.

“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024, dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik.”

“Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia.”

“Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi.”