Ngelmu.co – Terdakwa Mario Dandy Satrio, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), usai didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
“Kami tidak melakukan eksepsi,” kata Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Dandy–dalam persidangan–di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Namun, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya mengaku akan menyampaikan beberapa catatan di sidang; dalam proses pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, mengatakan, sidang kasus penganiayaan terhadap David–dengan terdakwa Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan–akan digelar pekan depan.
“Sidang kita tunda sampai tanggal 13 [Juni], dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari Kamisnya [15 Juni],” kata Alimin.
“Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi, kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu pekan, Selasa dan Kamis,” jelasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan.
Perumahan tersebut berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya, Dandy terjerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Dandy, Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun Shane, terjerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c UU Perlindungan Anak.
Tindak pidana ini turut melibatkan pelaku anak, yakni AGH.
AGH sudah lebih dulu menjalani sidang, dan menerima vonis 3,5 tahun penjara.
AGH terbukti turut serta dalam penganiayaan David.
Namun, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas putusan tersebut.