Ngelmu.co – Polisi resmi menahan Agnes Gracia Haryanto (15), selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sebelum ditahan, Agnes sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), terhadap Cristalino David Ozora (17), telah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, memeriksa Agnes pada Rabu, 8 Maret 2023.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan Agnes, serta mempertimbangkan UU Sistem Peradilan Anak.
Dalam artian, agar hak-hak Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Artinya, menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak,” kata Hengki.
“[Agnes] Didampingi lawyer, Bapas Jaksel [Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan], dan untuk menjamin pemenuhan hak anak, kami didampingi tim dari KemenPPPA [Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak], dalam rangka pendampingan psikologi sosial, menjamin pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Setelah Mario Dandy beserta temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (8/3/2023) malam, penyidik memutuskan untuk menahan Agnes; mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak.
“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan, penyidik kemudian melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Hengki.
“Tentunya, penahanan ini berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama tujuh hari, dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” imbuhnya lagi.
“Apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.
Pertimbangan Penahanan
Hengki juga menyampaikan, “Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya secara objektif dan subjektif.”
“Jadi, kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas lima tahun,” sebutnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sementara alasan subjektivitas, polisi menahan Agnes, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
“Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS,” kata Hengki.
“Jadi, ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” lanjutnya.
“Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan ‘kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” sebut Hengki.
Jeratan Pasal
Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Agnes terjerat pasal berlapis.
“Kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” kata Hengki.
Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat Agnes:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pasal 80 UU Perlindungan Anak
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pasal 355 KUHP
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 354 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 (delapan) tahun.
Pasal 353 Ayat (2)
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.