Berita  

Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG

Mario Dandy Tersangka Pencabulan
Mario Dandy Satrio dan Rafael Alun Trisambodo

Ngelmu.co – Usai AG–mantan pacar Mario Dandy Satrio–melaporkan yang bersangkutan atas kasus pencabulan, pihak kepolisian resmi menetapkan Dandy, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap anak dari bekas pejabat pajak Kemenkeu–Rafael Alun Trisambodo–ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).

Penetapan Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Iya, sudah,” ujarnya.

Sebelumnya, AG melaporkan Dandy melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Pihak AG melaporkan Dandy atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, sempat mengatakan jika Dandy, terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat, yaitu 15 tahun,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Ahad (28/5/2023).

Karyoto juga menekankan jika pihak kepolisian tidak memberikan perlakukan istimewa terhadap Dandy.

Baca juga:

Seperti diketahui, selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, sebelumnya Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” tutup Karyoto.

@ngelmucoLagi-lagi Mario Dandy! Selengkapnya, baca di https://www.ngelmu.co/

♬ Breaking News