Ngelmu.co – Sejak Kamis (14/10) malam, MFA–mahasiswa UIN Banten–korban pembantingan oleh Brigadir NP, harus menjalani perawatan di RS Ciputra Hospital.
Ia mengeluh mengalami sakit di bagian pundak dan leher.
Mengutip tvOne News, saat menyampaikan kondisi teranyar, MFA, mengaku mengalami sedikit muntah dan engap-engap.
“Sedikit muntah-muntah sama engap,” ujar MFA.
Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, juga bilang, “Ia [MFA] harus rawat inap.”
“Untuk persiapan general check up. Nanti akan jalani pemeriksaan, salah satunya ada cek darah juga,” jelas Zaki.
Sebelumnya, MFA sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harapan Mulya, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Namun, pada Jumat (15/10), Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, menyebut kondisi MFA, stabil.
“Sekarang kondisinya masih proses penyembuhan, kebetulan, malam ini dirujuk ke salah satu rumah sakit di Tangerang.”
Demikian kata Tedi Agus, teman kampus MFA, Kamis (14/10) malam, mengutip Tempo.
“Sekarang kita masih di rumah sakit, dan ada rencana rawat inap,” imbuhnya.
Pernyataan MFA mengenai kondisinya, terpantau melalui rekaman suara yang beredar.
Ia mengatakan, bahwa nyeri pada tubuhnya, kini lebih parah.
“Tambah nyeri malah, khususnya bagian pundak, leher. Di bagian itu sulit digerakkan, dan kepala masih keleyengan,” jelas MFA.
Tedi juga membenarkan, jika itu suara MFA. Menurutnya, MFA menyampaikan keluhan tersebut di depan teman-teman kampus, Kamis (14/10) siang.
“Ini tadi disampaikan di Serang, pas Faris di kampus, soalnya tadi masih harus ada yang diurus di sana,” beber Tedi.
Sekitar jam 15.00 WIB, lanjutnya, MFA pamit pulang, dan langsung ke rumah sakit.
Baca Juga:
- Pesan untuk Semua: Kerja Itu Banting Tulang, Bukan Banting Anak Orang
- Menghampiri, Menginjak, Lalu Pergi
Kembali ke Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Brigadir NP–pembanting MFA–diambil alih oleh Bidang Propam Polda Banten.
“Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho,” tuturnya, Kamis (14/10).
“Pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP, akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” sambung Wahyu.
Keputusan ini menjadi bentuk ketegasan Kapolda Banten, menyikapi tindakan NP.
Pasalnya, NP menjalankan tugas, tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
Wahyu juga mengatakan, NP akan mendapat sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.
“Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga akan memeriksa kesehatan MFA, secara berkala, untuk mengetahui kondisi perkembangan kesehatan yang bersangkutan.
“Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten, akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut.”
Terakhir, pihaknya meminta, agar masyarakat memercayakan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.