Berita  

Masyarakat: Hukuman Mati Paling Pantas untuk Ferdy Sambo

Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ngelmu.co – Masyarakat menilai hukuman mati sebagai hukuman yang paling pantas untuk Ferdy Sambo.

Keinginan itu terungkap berdasarkan hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (J).

Responden mendapat pertanyaan:

“Jika Ferdy Sambo terbukti sebagai otak/dalang pembunuhan Brigadir J, sekaligus merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut, menurut Ibu/Bapak, hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo?”

Hasil survei:

  • 5 persen menjawab ‘penjara 20 tahun’;
  • 36,8 persen menjawab ‘penjara seumur hidup’;
  • 50,3 menjawab ‘hukuman mati’;
  • 1,2 persen menjawab ‘lainnya’; dan
  • 6,7 persen menjawab ‘tidak tahu atau tidak menjawab’.

Artinya, sebagian besar responden ingin Sambo–dalang pembunuhan–mendapat hukuman mati.

“Jadi, masyarakat memang mengatakan, harus dihukum seberat-bertanya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika memaparkan hasil survei di YouTube LSI, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:

Adapun survei, berlangsung pada 13-21 Agustus 2022, di mana populasi survei merupakan warga Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

Survei berlangsung dengan multistage random sampling terhadap 1.220 responden.

Margin of error dari ukuran sampel tersebut adalah +/- 2,9 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen [dengan asumsi simple random sampling].

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Sekilas mengulas, sejauh ini ada 5 tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Putri Candrawathi;
  3. Bripka Ricky Rizal (RR);
  4. Bharada Richard Eliezer (E); dan
  5. Kuat Ma’ruf.

Kelimanya terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Kelima tersangka juga terancam hukuman mati; sebagai hukuman maksimal.