Mayoritas Fraksi Ingin TAP MPRS PKI Jadi Landasan RUU HIP, PDIP Menolak

PDIP Tolak TAP MPRS Masuk RUU HIP

Ngelmu.co – Mayoritas fraksi di DPR RI, mengusulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, jadi landasan—konsiderans—Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, disebutkan jika PDIP, menolaknya.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Ngelmu, dari akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Rabu (3/6).

“Sikap mayoritas fraksi-fraksi di DPR, sebelum Rapur, sudah usulkan baik formal (PKS, PPP, NasDem, PAN) atau informal (Partai Demokrat, Gerindra, Golkar),” tulisnya.

“Agar TAP MPRS No XXV/1966, dimasukkan dalam konsiderans. Dalam proses pembahasan nanti, pemerintah bisa usulkan juga, sebagaimana biasanya, Prof @mohmahfudmd,” sambung HNW.

Cuitan itu, ia sampaikan, dengan melampirkan tautan berita berjudul, ‘Mahfud Pertanyakan TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tak Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila’.

Lebih lanjut HNW menanggapi, pertanyaan yang muncul dari salah satu warganet, @HOktober10, “PDIP ga ada?”

Ia mengungkapkan, jika PDIP, menolak usulan fraksi lain, karena tak setuju TAP MPRS Pelarangan PKI, jadi konsiderans RUU HIP.

“F-PDIP di DPR, menolak usulan kami. Mereka tak setuju memasukkan TAP MPRS XXV/1966 soal PKI sebagai partai terlarang dan larangan penyebaran ideologi komunisme, pada konsiderans dalam RUU HIP,” kata HNW.

“RUU HIP sebagaimana biasa, akan dibahas dengan pemerintah juga,” imbuhnya yang kembali me-mention akun Twitter pribadi Mahfud, @mohmahfudmd.

Diketahui, dalam draf RUU yang sedang dibahas di DPR ini, terdapat 58 pasal dan delapan peraturan, yang dijadikan konsiderans.

Namun, Fraksi PKS, menilai peraturan yang dijadikan konsiderans tersebut, justru tak berkaitan dengan Pancasila.

Maka itu, jika TAP MPRS XXV/1966, tetap tak dimasukkan sebagai peraturan konsiderans, PKS dan PPP, berencana menarik diri dalam pembahasan.

Baca Juga: PKS Tolak RUU HIP Jika Tanpa TAP MPRS Tentang Pembubaran PKI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan sikap DPR yang tak memasukan TAP MPRS Nomor XXV/1966 dalam RUU HIP.

Sebab menurutnya, pemerintah tidak bisa memasukkan TAP MPRS itu, karena bukan sebagai pengusul RUU HIP.

“Soal konsiderans, mestinya ditanya DPR, kenapa tidak dimasukkan itu TAP MPR? RUU tersebut usulan DPR,” kata Mahfud, Selasa (2/6).

“Mereka yang bisa memasukkan, karena mereka yang membuat usulan RUU,” sambungnya.