Ngelmu.co – Meita Irianty adalah pemilik ‘Wensen School Indonesia’, yakni daycare yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Meita juga dikenal sebagai influencer parenting.
Kini, namanya menjadi sorotan, karena Meita, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap balita.
Orang tua korban–anak berusia dua tahun–mengungkap dugaan kasus ini.
Leon Maulana Mirza selaku kuasa hukum pihak korban pun berharap kasus ini diusut tuntas.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal.
“Karena kita ketahui bersama, bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting.”
Demikian kata Leon saat mendampingi orang tua korban, RD ke KPAI, Selasa (30/7/2024).
Orang tua korban yang meminta perlindungan kepada KPAI juga menempuh jalur hukum; atas penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap anaknya.
“Harapan kami, dengan kita membuat pengaduan di KPAI ini, perkara proses yang berjalan, laporan polisi kita di Polres Depok yang berjalan, dapat kita kawal secara bersama.”
“Dapat kita awasi secara bersama, dan semoga orang tua korban dapat diberikan perlindungan hukum dari KPAI, dan lembaga instansi yang berwenang.”
“Agar perkara ini dapat dituntaskan atau diselesaikan, dan tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Leon.
Baca juga:
- Ditangkap, Pemilik Daycare, Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiaya Balita
- Bongkar Penganiayaan yang Dilakukan Meita Irianty, Ririn Rela Lepas Pekerjaan
- Meita Irianty juga Aniaya Bayi 7 Bulan
Sebelumnya, Leon juga mengungkap bahwa, “Kami ingin menjelaskan bahwa korban atau anak dari Ibu RD, telah mengalami tindakan penganiayaan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh inisial MI.”
“[MI] salah satu pemilik atau owner dari daycare yang ada di Depok,” kata Leon.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat terkait kasus tersebut.
Dalam pengaduannya, bukti-bukti itu juga diserahkan kepada KPAI.
“Atas tindakan tersebut, kami juga memiliki beberapa bukti yang kuat, yang sudah dilampirkan juga dalam pengaduan ini, sudah diserahkan.”
Adapun Komisioner KPAI Dian Sasmita, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
Saat ini, pihaknya yang tengah menelaah kasus tersebut, sudah menerima berkas maupun barang bukti.
“Kami sudah menerima pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak Ibu Rizki yang masih dua tahun.”
“Kami dalam tahap melakukan telaah. Jadi, memang dari kuasa hukum dan ibu, sudah melakukan pelaporan di kepolisian.”
“Berkas-berkas sudah kita terima, dan beberapa bukti sudah kita terima,” jelas Dian.