Menag minta jangan pertentangkan agama dengan kewarganegaraan

Ngelmu.co – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan masyarakat untuk tidak mempertentangkan antara agama dengan kewarganegaraan karena kewarganegaraan muncul dari loyalitas atas dasar kesamaan tempat tinggal, tanah air tempat seseorang dilahirkan dan dibesarkan.

“Cinta dan loyal kepada Tanah Air adalah fitrah kemanusiaan yang diakui dan diapresiasi oleh agama manapun,” kata Menag Lukman saat menjadi Pembicara Kunci pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) di Serpong, Tangerang, Selasa.

Menurut Lukman, agama dan kewarganegaraan seharusnya setara. Sebagai contoh, Muslim yang baik akan menjadi warga negara yang baik pula. Sementara membela dan mempertahankan Tanah Air yang merupakan bentuk aplikasi dari kewarganegaraan sekaligus bagian dari upaya menegakkan agama.

Dia mengatakan Tanah Air juga tempat warga bangsa menjalankan ajaran agama. Karena itu, hubungan antara identitas keagamaan dan identitas kewarganegaraan tidak sepatutnya dipertentangkan.

Kendati begitu, kontestasi politik, terutama dalam pemilihan umum, kata Menag, tidak jarang memunculkan masalah politik identitas primordial. Sebagian masyarakat menilai identitas primordial seperti suku, agama, dan ras, masih memainkan peranan penting dalam politik. Dampaknya, masyarakat terpecah dan kadang sampai muncul konflik-konflik sosial yang tidak perlu.

Islam, kata dia, dalam sejarahnya memiliki pengalaman panjang dalam mengelola hubungan antara identitas keagamaan dan identitas kewarganegaraan. Kisah sukses itu bermula dari Piagam Madinah yang mengakui hak-hak kewarganegaraan bagi seluruh komponen masyarakat Madinah, terlepas dari perbedaan agama, suku dan ras.

Saat itu, lanjut dia, umat Islam dan penganut Yahudi mampu membuat kesepakatan saling bekerja sama untuk satu identitas Madinah. Muslim dan Yahudi adalah saat itu adalah satu umat yang diikat oleh kesamaan sebagai warga negara.

Dia mengatakan para pendiri Indonesia di masa lampau juga mampu menerapkan hal yang serupa dengan Piagam Madinah. Mereka bersepakat menetapkan Pancasila sebagai dasar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Keragaman adalah keniscayaan dalam hidup, yang diciptakan bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disinergikan sehingga menghasilkan kekuatan dan kemajuan,” kata dia.

Artikel ini sudah dimuat pada Antara News