Berita  

Menag: Saya Tak Akan Mencabut PMA Majelis Taklim

Ngelmu.co – Fachrul Razi, Menteri Agama RI mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dirilis bulan lalu tak akan dicabut. Fachrul menyatakan PMA tersebut sudah tepat, bagus dan relevan untuk diterapkan saat ini.

“Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus,” ujar Fachrul kepada Republika.co.id usai menghadiri Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12/19).

Fachrul menyatakan bahwa dirinya tak menggubris derasnya arus kritik dan argumen kontra sejak keluarnya PMA tentang Majelis Taklim.

Ia menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pada Rabu (13/11/19) itu dibuat untuk  kepentingan masyarakat banyak.

Fachrul menambahkan, Kemenag ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan agama Islam yang benar di majelis taklim.

Pihaknya juga berupaya  memastikan orang-orang yang mengajar Alquran, ilmu hadits, ustaz dan ustazah memang orang yang mumpuni di bidangnya.

Dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama diharapkan pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayah masing-masing.

PMA tentang Majelis Taklim juga dimaksudkan untuk memudahkan administrasi andaikan ada bantuan sosial, bantuan pemerintah dari negara, baik dari pemda maupun Kemenag.

“Jadi mengapa harus dicabut?” imbuh Fachrul.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, menyatakan bahwa majelis taklim seharusnya didaftar, bukan mendaftar. Pemerintahlah yang harus aktif mendaftarkan.

“Sebaiknya didaftar oleh pemerintah, bukan mendaftar. Apalagi tidak wajib, siapa yang mau capek-capek daftarin (majelis taklimnya). Jadi (kalau) bikin aturan itu sebaiknya yang mengikat. Kalau enggak mengikat, enggak usah bikin peraturan. Karena yang enggak mengikat itu bisa dilakukan oleh ormas. Pemerintah itu harus mengikat, wajib itu,” ungkapnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/12/19).

Selain itu, Cholil juga menyatakan bahwa kegiatan majelis taklim tetap jalan tanpa adanya PMA itu. Ia berpandangan, yang perlu dilakukan terhadap majelis taklim adalah pendataan dan pembinaan.

Cholil juga menambahkan, Kementerian Agama selama ini kurang mendengar masukan dari elemen masyarakat.

“MUI juga enggak pernah merasa sering dikomunikasikan,” imbuhnya.