Ngelmu.co – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, yang meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, ditunda; mengingat kurva COVID-19 yang belum melandai.
“Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan usul-usul dari masyarakat. Semuanya didengar, yang ingin menunda, yang ingin melanjutkan,” kata Mahfud, Selasa (22/9).
“Dari ormas-ormas besar, seperti dari NU, dari Muhammadiyah, pun pendapat yang berbeda, semuanya didengarkan,” sambungnya, seperti dikutip Ngelmu, dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
“Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan hal ini secara khusus, untuk membicarakannya,” lanjut Mahfud.
Namun, Jokowi, tetap memutuskan agar Pilkada digelar seperti jadwal yang telah ditentukan, yakni 9 Desember.
Keputusan itu diambil, setelah Jokowi, pada Senin (21/9), mendapat masukan dari pimpinan serta lembaga di bidang Polhukam, dan berdiskusi secara mendalam.
“Presiden berpendapat, Pilkada tidak perlu ditunda, dan tetap dilaksanakan,” kata Mahfud.
“Pendapat Presiden ini, sudah disalurkan ke Mendagri, agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan sebagainya, yang juga dilakukan kemarin. Jadi pembicaraan sudah mendalam,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pilkada Tak Akan Ditunda, Kekecewaan Rakyat Mengudara
Mahfud juga menyampaikan, beberapa alasan yang disampaikan Jokowi, tidak menunda Pilkada, di tengah pandemi.
Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat; memilih dan dipilih, dalam suatu agenda yang sudah diatur UU dan berbagai perundang-undangan.
“Jika Pilkada ditunda, misal, sampai selesai covid, bencana non-alam covid, itu tidak memberi kepastian, karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan COVID-19 berakhir,” beber Mahfud.
“Di negara-negara yang serangan COVID lebih besar, seperti Amerika, Pemilu juga tidak ditunda,” imbuhnya.
“Di berbagai negara, sudah berlangsung Pemilu, tidak ditunda,” lanjut Mahfud, menjelaskan alasan kedua.
Ketiga, karena jika Pilkada ditunda, pemerintah tak ingin kepemimpinan di daerah, dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt)–pada 270 daerah–dalam waktu bersamaan.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan, Plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan-kebijakan strategis.
“Sedangkan situasi sekarang, covid, kebijakan-kebijakan strategis yang implikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain, seperti dana, itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis.”
“Oleh sebab itu, akan kurang menguntungkan bagi proses pemilihan kita, jika 270 daerah itu dilakukan Plt, tanpa waktu yang jelas,” sambung Mahfud.
Ia pun menyebut, alasan berikutnya adalah karena Pilkada, sebenarnya sudah ditunda, dari 23 September, ke 9 Desember.
“Oleh sebab itu, penundaan sudah pernah dilaksanakan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan penundaan itu,” kata Mahfud.
“Yang diperlukan sekarang, sebagai antisipasi atas masifikasi penularan COVID-19, seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok-kelompok atau masyarakat yang menginginkan ditunda,” sambungnya.
Sebelumnya, sederet tokoh seperti Jusuf Kalla, hingga berbagai lembaga, sudah meminta agar Pilkada Serentak 2020, ditunda.
Mengingat penambahan kasus positif COVID-19 masih sangat tinggi; belum terkendali.
Selengkapnya: Jokowi Tegaskan Tak Tunda Pilkada Meski Sederet Tokoh dan Lembaga Meminta