Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran

Natrium Dehidroasetat Roti Okko

Ngelmu.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, akan menarik produk roti Okko dari pasaran, karena terbukti mengandung pengawet berbahaya, natrium dehidroasetat.

BPOM, melakukan pengujian. Hasilnya, roti Okko, harus ditarik, karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.

“BPOM, melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.”

Pihaknya menemukan bahwa produsen roti Okko, tidak menerapkan CPPOB dengan benar dan konsisten.

Maka terkait temuan ini, BPOM, menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut.

Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.”

BPOM pun memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran.

Adapun pada pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran, 2 Juli 2024, BPOM, tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat.

Temuan ini juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024.

Baca pernyataan lengkap BPOM terkait keamanan produk roti Aoka dan Okko di sini…