Ngelmu.co – Mengapa mantan narapidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, bisa menembus syarat ‘tidak pernah dihukum’, untuk menjadi komisaris anak usaha BUMN?
Padahal, pria yang kini menjabat sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda–anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia–itu pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.
Lantas, mengapa mantan koruptor ini menduduki jabatan tersebut?
Sebelumnya, sebagai informasi, syarat untuk menjadi komisaris anak usaha BUMN, tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN.
Tepatnya, Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya (Per-03/MBU/2012).
Pasal 4 ayat (1) huruf e pun menyebut syarat anggota dewan komisaris, di mana salah satunya adalah ‘tidak pernah dihukum’.
“Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.”
Sementara Emir, berhasil menembus syarat, sekaligus menjadi komisaris anak usaha BUMN, karena?
Pada klausul tersebut, tertulis syarat tak pernah dihukum dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Sedangkan proses hukum kasus korupsi yang menjerat Emir, terjadi pada 2004.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi-PDIP itu terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat (AS).
Begitu juga Marubeni Incorporate Jepang, sebesar US$ 357 ribu.
Sebab, para pemberi suap ingin memenangkan proyek pembangunan enam bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung (2004).
Akibatnya, Emir, menerima vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca halaman berikutnya >>>