Ngelmu.co – Tinggal menghitung hari, pemerintah bakal menerapkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan.
Seperti bepergian melalui jalur darat, laut, dan udara, ataupun ketika hendak mengakses fasilitas publik; misalnya mal dan perkantoran.
“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster, sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua pekan lagi.”
Demikian kata Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Senin (4/7/2022), mengutip Kumparan.
Ia bilang, keputusan itu merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara regulasi teknisnya, kata Luhut, akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19, dan juga peraturan turunan lainnya.
Adapun yang melatarbelakangi penerapan kebijakan tersebut sebagai syarat mobilitas adalah rendahnya capaian vaksinasi booster.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang yang memasuki mal per harinya 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ujar Luhut.
Baca Juga:
Pemerintah juga akan kembali mengaktifkan sentra vaksinasi di berbagai tempat, demi mendorong masyarakat untuk vaksinasi booster.
Seperti di bandara, stasiun kereta, terminal, dan juga pusat perbelanjaan.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon, kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster.”
“Hal ini demi kebaikan kita bersama, dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkas Luhut.